Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha, Ruang Sempit Tanpa Ventilasi untuk 17 Anak

2 Min Read
Courtroom scene with five judges in red robes seated at the bench, Indonesian flag behind them, audience watching.
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. (Foto: Setiaky A Kusuma)

Mabur.co – Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Sebanyak 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,  Selasa (18/8/2026).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunaryo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan mengungkap berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh. Terungkap bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh diketahui oleh Ketua Yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.

Pasalnya, para pengasuh bertugas untuk mengajar berganti-gantian di kelas dan Diyah mengawasi proses tersebut. Aksi kekerasan juga diketahui oleh Kepala Sekolah, Anita Palupy Indahsari, karena ia pun turut mengecek keseharian anak-anak yang dititipkan dan para pengasuhnya.

Perlakuan Para Pengasuh

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan perlakuan para pengasuh terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Kristianto, memaparkan sejumlah dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan dalam proses pengasuhan.

Salah satunya membedong anak dengan alasan untuk memudahkan pengasuhan. Anak yang dianggap rewel atau sulit diam disebut mendapat perlakuan berbeda. Jaksa mengungkapkan kaki anak diikat menggunakan kain, kemudian talinya dikaitkan pada engsel pintu.

“Anak yang rewel atau tidak bisa diam ditali dengan kain dan talinya dikaitkan dengan engsel pintu,” katanya.

Ruangan Gelap

Sigit Kristianto, menyampaikan, para korban ditempatkan di ruangan yang gelap berukuran hanya 3×4 meter tanpa ventilasi yang memadai.

“Korban ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC,” imbuhnya.

Sigit menjelaskan, dalam dakwaannya, JPU juga menyebut adanya tindakan oleh salah seorang terdakwa yang cukup kejam. Yakni adanya tindakan menyelupkan kepala korban ke dalam bak mandi.

“Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan kita lihatlah kenapa jadi seperti itu,” ucapnya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar