Mabur.co — Tanggal 31 Agustus selalu diperingati sebagai Hari Keistimewaan DIY. Tepat pada 14 tahun lalu Keistimewaan DIY mendapat pengakuan dari pemerintah pusat dengan disahkannya UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Undang-undang Keistimewaan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum yang mengatur kedudukan serta kewenangan khusus DIY dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tak seperti provinsi lain, salah satu keistimewaan DIY adalah gubernur tidak dipilih melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) namun melalui mekanisme penetapan sesuai ketentuan keistimewaan.
Selain itu sejak adanya UU No 13 Tahun 2012 itu, pemerintah pusat juga memberikan pendanaan khusus untuk menjalankan urusan keistimewaan DIY melalui Dana Keistimewaan (Danais).
Danais Mulai 2013
Danais ini mulai diberikan kepada DIY pada 2013, setelah lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Danais ini tidak diberikan sebagai dana bebas untuk membiayai seluruh kebutuhan daerah. Namun diarahkan pada sejumlah urusan keistimewaan, sepertu tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah DIY, kebudayaan, pertanahan serta tata ruang.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (1/9/2026), mengacu data Baperida DIY, pada 2026, pemerintah pusat mengalokasikan Danais untuk DIY sebesar Rp1 triliun. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan Transfer ke Daerah dan digunakan untuk membiayai berbagai program yang berkaitan dengan urusan keistimewaan DIY.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp172,2 miliar ditransfer kepada pemerintah kabupaten/kota. Kota Yogyakarta mendapat alokasi terbesar dengan Rp43 miliar, disusul Bantul Rp41,3 miliar, Kulon Progo Rp36,8 miliar, Gunungkidul Rp29,8 miliar dan Sleman Rp21,2 miliar.
Sementara Rp827,8 miliar lainnya dikelola melalui organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Daerah DIY.
Dengan kata lain, Danais memiliki karakter berbeda dengan dana transfer daerah pada umumnya. Penggunaannya harus dikaitkan dengan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan keistimewaan DIY.
Selama ini Danais digunakan untuk berbagai program, mulai dari pelestarian dan pengembangan kebudayaan, pemeliharaan warisan budaya, penguatan kelembagaan, hingga penataan ruang dan pertanahan.
Di bidang kebudayaan, Danais digunakan untuk mendukung kegiatan seni dan tradisi, pelestarian cagar budaya, pengembangan desa atau kawasan budaya serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan identitas dan warisan budaya Yogyakarta.
Danais juga digunakan untuk mendukung pembangunan dan penataan kawasan yang berkaitan dengan keistimewaan.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, program yang dibiayai Danais dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah sepanjang tetap berada dalam koridor urusan keistimewaan.
Meski mendapat gelontoran dana dari pemerintah pusat mencapai Rp1 triliun per tahun, namun jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan gelontoran Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi sejumlah provinsi lain di Indonesia.
Berdasarkan data SIKD Kementerian Keuangan RI, tahun 2026 ini pemerintah pusat mengalokasikan total Rp17,8 triliun untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan.
Lebih Kecil dari Dana Otsus Lainnya
Dari jumlah itu DIY hanya mendapat alokasi Rp1 triliun. Jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan daerah penerima Dana Otsus lainnya.
Berdasarkan data tersebut, Provinsi Aceh mendapat Dana Otsus terbesar mencapai Rp4,1 triliun, disusul Papua Pegunungan Rp3,3 triliun, Papua Tengah Rp2,5 triliun, Papua Rp2,1 triliun, Papua Selatan Rp1,7 triliun, Papua Barat Daya Rp1,6 triliun dan Papua Barat Rp1,5 triliun.
Meski begitu besaran anggaran tersebut memang tidak dapat dibandingkan secara langsung karena Danais DIY dan Dana Otsus Papua serta Aceh memiliki dasar hukum, karakter kewenangan dan kebutuhan yang berbeda.
Dengan gelontoran dana yang sangat besar tersebut, pengelolaan anggaran transparan dan tepat sasaran menjadi sangat penting demi memastikan Danais benar-benar mampu memberikan dampak terhadap pelestarian keistimewaan sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Momentum Hari Keistimewaan DIY menjadi kesempatan untuk mengevaluasi perjalanan Danais sejak 2013.
Setelah lebih dari satu dekade, keberhasilan Danais tidak hanya dapat diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari seberapa kuat dana tersebut menjaga kebudayaan, memperkuat tata kelola keistimewaan, melindungi warisan budaya dan memberi manfaat nyata bagi warga Yogyakarta.
