Mabur.co– Pemerintah menegaskan kembali aturan seragam dan batik Korpri terbaru 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN, PNS, dan PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, pada 22 Januari 2026 ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas dan jiwa korsa ASN.
Penguatan aturan seragam kembali menjadi fokus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026.
Melalui penegasan pimpinan Korpri nasional serta terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan seragam dan batik Korpri terbaru ditegaskan sebagai identitas resmi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Aturan seragam Korpri ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Artha Ruchi, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), SD Negeri Jurugentong, Banguntapan, Bantul, mengatakan, motif batik Korpri lama dan baru memiliki perbedaan.
Motif Korpri yang baru ada dominasi warna biru tua (navy) yang dipadukan dengan aksen emas.
“Motifnya ada lambang Burung Garuda sebagai simbol kekuatan dan nasionalisme, serta pohon hayat yang melambangkan pengabdian. Sedangkan motif Korpri lama warnanya biru yang cenderung lebih terang dengan pola motif yang lebih tradisional. Padat dibandingkan versi terbaru,” ujarnya, saat diwawancarai mabur.co via telepon, Rabu (28/1/2026).
Artha berharap, seragam Kopri 2026 ini sesuai dengan filosofi motif pada kain Korpri tersebut.
“Mengenakan seragam tersebut dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme, pengabdian para abdi negara kepada negara Indonesia tercinta. Selain itu menumbuhkan jati diri serta loyalitas bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat,” katanya. ***


