Kasus Hogi Minaya, Penegakan Hukum Bermasalah

Mabur.co — Penanganan perkara penjambretan di Sleman yang menyeret suami korban sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan akan mengonsultasikan kelanjutan perkara tersebut kepada pimpinan di tingkat lebih tinggi menyusul desakan Komisi III DPR RI agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan demi keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan.

“Ini kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah. Publik marah, kami juga marah,” katanya dilansir TV Parlemen, Kamis (29/1/2026).

Habiburokhman menuturkan, penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Kejaksaan yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.

“Saya menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka.

“Mulyanto sebelumnya menyatakan bahwa ‘penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan’ saat merespons kritik publik. Pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap hukum pidana yang berlaku saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa kasus penjambretan di Sleman yang berakhir dengan tewasnya pelaku tidak boleh dipilah sebagai dua perkara terpisah. Melainkan harus dipahami sebagai satu rangkaian peristiwa hukum yang utuh.

“Menurut saya ini satu kasus, bukan dua kasus. Satu perkara. Peristiwa penjambretan dengan beberapa tempat kejadian perkara. TKP penjambretan, TKP tertangkapnya pelaku, sampai TKP pelaku meninggal dunia itu satu rangkaian,” ujarnya.

Rikwanto mengungkapkan, tewasnya pelaku terjadi dalam rangkaian pengejaran usai aksi penjambretan yang tergolong tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, proses pengejaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, sejak awal tindakan korban semata-mata ditujukan untuk mengejar dan menghentikan pelaku penjambretan yang berusaha melarikan diri. Bukan untuk mencelakai apalagi menghilangkan nyawa.

Dengan demikian, unsur niat jahat yang menjadi syarat utama dalam tindak pidana terhadap nyawa tidak terpenuhi.

Rikwanto menjelaskan, peristiwa yang berujung pada meninggalnya pelaku merupakan konsekuensi dari situasi pengejaran yang berlangsung spontan dan dalam kondisi darurat.

Tindakan korban harus dipahami sebagai respons atas tindak pidana yang dialaminya, bukan sebagai perbuatan yang direncanakan.

Oleh karena itu, kejadian tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan unsur kesengajaan.

“Tidak ada mens rea untuk membunuh. Yang ada adalah upaya menghentikan pelaku. Akibatnya memang tidak diperkirakan, tetapi itu terjadi karena pelaku tidak mengindahkan upaya penghentian,” tegasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *