Belum Punya Perda Batik, Pemprov Jateng Lindungi Motif Khas Daerah lewat Status WBTb 

3 Min Read
Close-up of a hand applying hot wax to batik fabric, with a brown patterned cloth in the background.
Di balik setiap lembar kain batik, ada proses panjang yang dikerjakan dengan penuh ketelitian, kesabaran, dan dedikasi. (Ilustrasi Foto: Istimewa)

Mabur.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga saat ini diketahui belum memiliki peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur pelindungan terhadap batik lokal. 

Hal tersebut dinilai menjadi kendala tersendiri untuk melindungi beragam batik yang ada di daerah dengan bermacam jenis corak dan motifnya yang khas.

Untuk menjaga keberadaan batik khas daerah tersebut, selama ini Pemprov Jateng pun melakukan upaya pelindungan lewat skema pengusulan dan penetapan  karya batik sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dilansir Kompas, Kamis (22/10/2026), Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Jawa Tengah, Eris Yunianto, mengatakan, penetapan tersebut dapat menjadi salah satu upaya melindungi batik asli dari berbagai daerah.

Enam Batik Pesisir Jawa Tengah

Saat ini, enam batik pesisir Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. 

Meliputi Batik Salem dari Brebes, Batik Pekalongan, Batik Rifaiyah dari Batang, Batik Asem Arang dari Kota Semarang, Batik Lasem dari Rembang, dan Batik Bakaran dari Pati.

Selain enam batik tersebut sebenarnya ada sejumlah batik lain yang tengah diusulkan secara berjenjang. Baik itu diawali oleh komunitas, kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk selanjutnya difasilitasi ke pemerintah pusat.

“Batik yang lain tentu menunggu usulan dari komunitas ke kabupaten dan kota setempat baru kita fasilitasi ke pusat (untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda –Red),” ujar Eris, dikutip dari Kompas.

Eris mengatakan, Pemprov Jateng siap untuk memfasilitasi penyusunan kajian akademik yang melibatkan akademisi dan maestro batik setempat guna membantu pengusulan WBTb tersebut. 

Kajian ini sangat penting dan diperlukan untuk  menggali keunikan gaya, bentuk, corak, dan warna batik dari setiap daerah.

Selain itu Pemprov Jateng juga mengaku akan memfasilitasi dokumentasi digital berupa visualisasi proses penciptaan batik dengan melibatkan maestro, komunitas, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Kedua proses tersebut menjadi persyaratan pengusulan batik daerah kepada Kementerian Kebudayaan RI untuk dinilai kelayakannya sebagai warisan budaya takbenda.

Menurut Eris, setiap batik memiliki nilai budaya yang berbeda, baik dari aspek sosiologis, antropologis, kesemestaan, maupun spiritual.

Karya Batik Dilarang Gambarkan Sosok Manusia atau Hewan

Salah satu contohnya adalah Batik Rifaiyah dari Kabupaten Batang yang memiliki aturan khusus dalam penggambaran motif.

“Salah satu contohnya yakni Batik Rifaiyah dari Kabupaten Batang memiliki keunikan, setiap karya batik dilarang menggambarkan sosok manusia atau hewan secara utuh,” ujarnya.

Eris mengaku, belum dapat merinci jumlah batik lokal yang telah diusulkan saat ini untuk memperoleh status Warisan Budaya Takbenda. Namun, ia menyatakan siap memfasilitasi pengajuan dari pemerintah kabupaten atau kota.

Sementara terkait belum adanya regulasi perda perlindungan batik, Eris berharap aturan tersebut dapat diterbitkan untuk mendukung upaya pelindungan dan pelestarian batik di daerah. ***

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar