Soal Penggerebekan Polisi di Ponpes Sukoharjo, TGB : Mestinya Itu Dilakukan ke Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

4 Min Read
White two-story building featuring decorative white lattice balcony panels and an exterior metal staircase.
Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo (foto : pikiran rakyat)

Mabur.co – Beberapa waktu belakangan publik dihebohkan dengan peristiwa penggeledaan atau penggrebekan salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi Selasa (27/10/2026). 

Jajaran anggota kepolisian bersenjata lengkap diketahui melakukan penggeledahan terhadap pondok pesantren putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, pada dini hari saat saat santri sedang tertidur.

Penggeledahan disebut dilakukan sebagai bagian penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Dikutip Detik, penggeledahan dilakukan puluhan personel polisi dan anggota Brimob bersenjata lengkap pada sekitar pukul 03.30 WIB ketika para santriwati dan ustazah masih tertidur pulas.

Menurut keterangan pengurus Pondok, Diyana Indah Sari, anggota polisi masuk ke area ponpes dengan cara mendobrak pintu hingga membuat para santriwati terkejut. Sebagian santri yang ketakutan bahkan sampai bersembunyi di kamar ustazah, akibat kejadian tersebut.

Polisi selanjutnya dilaporkan membawa 12 santriwati dan empat ustazah ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.50 WIB. Mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Para santriwati dan ustazah tersebut baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 19.00 WIB setelah dijemput wali masing-masing. Diyana menyebut para santriwati yang diperiksa rata-rata berusia 10 hingga 16 tahun, sedangkan satu orang lainnya berusia 24 tahun.

Menurut Diyana, pemeriksaan mencakup identitas, kegiatan di pesantren, serta materi pelajaran yang diajarkan. Ia menyatakan tidak ada pertanyaan mengenai kasus pembakaran warung mi babi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang dari pesantren, antara lain CCTV, drone, dan satu set panahan. Sementara barang pribadi yang dibawa meliputi telepon genggam, uang, tabungan, emas, serta kendaraan milik ustazah.

Usai viral, aksi penggeledahan itupun langsung mendapat perhatian luas publik tanah air. Salah satunya datang dari Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi. 

Ulama sekaligus politisi Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat itu menilai penggrebekan yang dilakukan aparat di ponpes Ma’had Hamalatul Qur’an merupakan tindakan tidak profesional dan tidak proporsional. 

“Sangat tidak pantas dilakukan. Penyelidikan mestinya harus profesional. Bukan dengan menggerebeg yang ternyata menurut polisi justru tidak terbukti,” ujarnya dalam pernyataan yang diunggah melalui akun Instagram resmi miliknya.

Menurut TGB aksi aparat kepolisian itu jelas akan menimbulkan trauma bagi para santriwati yang masih dibawah umur. 

“Bukan seperti ini kepolisian yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Polisi mestinya harus bersama masyarakat. Bukan begini.” Ujarnya. 

Dalam pernyataannya TGB menilai penggrebekan dengan persenjataan lengkap semacam ini mestinya dilakukan terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan yang merusak negara. Seperti misalnya pembakaran hutan dan lahan. 

“Mohon ini menjadi perhatian kita semua. Polisi tidak boleh melakukan hal seperti ini lagi,” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil juga telah mengeluarkan pernyataan terkait peristiwa ini.

Dilansir laman resmi fraksi PKS, Nasir Djamil meminta pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri melakukan klarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an.

Berdasarkan surat keterangan pengelola pesantren tertanggal 29 Oktober 2026, Nasir menyebut terdapat laporan mengenai pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren.

Nasir meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan hak asasi manusia, terutama ketika berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak.

“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa Korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan,” ujar Nasir, sebagaimana dikutip dari laman resmi Fraksi PKS.

Nasir mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut juga didasarkan pada masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang disampaikan kepadanya sebagai anggota DPR RI.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Budayawan Sleman, Ketua Umum Keluarga Alumni Sejarah Universitas Gadjah Mada (Kasagama), Dosen STIEPAR API Yogyakarta, Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY, Direktur Pusat Kebudayaan Saptohoedojo
Tidak ada komentar