Mabur.co- Pemerintah bersama DPR menyepakati sejumlah kebijakan strategis terkait penataan tenaga non-ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kesepakatan tersebut dicapai setelah serangkaian rapat lintas kementerian yang difasilitasi pimpinan DPR guna mencari solusi atas berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian publik.
Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai sektor profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dosen, pemadam kebakaran (damkar), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pengangkatan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan. Kebijakan ini juga memperluas rencana sebelumnya yang hanya mencakup pengangkatan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” kata Prasetyo, dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, selain pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi para pegawai tersebut untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian perlakuan khusus bagi PPPK paruh waktu yang ingin mengikuti seleksi CPNS, terutama terkait persyaratan batas usia.
“Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ucapnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI berkomitmen untuk terus menampung aspirasi masyarakat serta bekerja sama dengan pemerintah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan.
“DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” ungkap Dasco.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto menuturkan, sejarah PPPK Paruh Waktu di Indonesia bermula dari kebutuhan pemerintah untuk merekrut tenaga profesional tanpa sistem kerja penuh waktu. Kebijakan PPPK Paruh Waktu mulai dikenal sejak pemerintah merancang aturan fleksibilitas kerja dalam sistem Aparatur Sipil Negara.
“Perkembangan kebijakan PPPK Paruh Waktu semakin jelas setelah pemerintah memasukkannya dalam rancangan reformasi birokrasi. Pada awalnya, kebijakan PPPK Paruh Waktu belum banyak dibahas karena fokus pemerintah masih pada PPPK Penuh Waktu,” ucapnya, Jumat (6/11/2026).
Agus menuturkan, meningkatnya kebutuhan pegawai di daerah dan keterbatasan anggaran memunculkan ide pengaturan jam kerja fleksibel. Inilah yang menjadi awal mula pemerintah mulai mempertimbangkan sistem kerja paruh waktu bagi pegawai pemerintah. Perkembangan kebijakan PPPK Paruh Waktu semakin konkret setelah terbitnya peraturan yang mengatur jam kerja dan gaji secara proporsional.
”Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status ASN meskipun bekerja dengan durasi waktu yang lebih singkat. Aturan ini juga menjamin hak-hak pegawai, seperti jaminan sosial, perlindungan hukum, dan tunjangan tertentu. Seiring berjalannya waktu, PPPK Paruh Waktu mulai diimplementasikan di sejumlah daerah yang memiliki kebutuhan tenaga kerja khusus. Daerah terpencil, sekolah, dan fasilitas kesehatan menjadi prioritas penerapan kebijakan ini untuk menutup kekurangan pegawai. Kebijakan ini juga memberi peluang kepada tenaga ahli yang ingin berkontribusi tanpa terikat jam kerja penuh,” ucapnya.
Agus mengatakan, perkembangan kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak terlepas dari dukungan Kementerian PANRB dan BKN yang mengatur proses rekrutmen. Proses seleksi tetap mengedepankan transparansi dan kompetensi meskipun jam kerja lebih singkat.
“Hal ini memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap terjaga meskipun pegawai bekerja paruh waktu. Ke depan, sejarah dan perkembangan PPPK Paruh Waktu diprediksi akan terus berlanjut dengan peningkatan formasi di berbagai daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk pemerataan tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pengelolaan yang tepat, PPPK Paruh Waktu dapat menjadi pilar penting dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” ucapnya.
Perhatian terhadap PPPK kini, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan kepastian pengangkatan, nomor induk, maupun penerbitan surat keputusan (SK). Pegawai yang sudah resmi menjadi bagian dari ASN juga menghadapi berbagai persoalan mengenai masa kontrak, penghasilan, tunjangan, masa kerja, pengembangan karier, hingga jaminan kesejahteraan dalam jangka panjang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Keduanya mempunyai peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kebijakan publik, serta pelayanan kepada masyarakat. Regulasi tersebut sekaligus menjadi landasan penting dalam melihat kedudukan PPPK pada 2026.
“Pemerintah tidak menempatkan PPPK sebagai tenaga honorer biasa, melainkan sebagai pegawai ASN yang memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, pengangkatan sebagai PPPK bukan berarti seluruh persoalan kepegawaian otomatis selesai. Salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah kepastian masa hubungan perjanjian kerja. Berbeda dengan PNS yang memiliki status sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu,” ucapnya.
Ketentuan mengenai masa perjanjian kerja tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
“Dalam ketentuan Pasal 60 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Artinya, masa kerja PPPK tidak otomatis berakhir setelah satu tahun. Pemerintah memberikan ruang perpanjangan selama persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Namun, perpanjangan tersebut juga bukan sesuatu yang dapat dianggap otomatis tanpa mempertimbangkan kondisi organisasi dan kebutuhan jabatan,” pungkasnya.
