Mabur.co – Wacana pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia, dari Jakarta menuju ke IKN (Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur) menuai banyak pro dan kontra dari berbagai pihak, mulai dari politisi, pengamat, hingga masyarakat yang terdampak langsung pembangunan IKN.
Tak bisa dipungkiri lagi, status Jakarta sebagai ibu kota sudah terlalu berat untuk menanggung semua urusan negara, mulai dari pemerintahan, bisnis, pusat ekonomi nasional, kota global, dan masih banyak lagi.
Alhasil, karena semua urusan berpusat di Jakarta, akhirnya kota yang dulunya bernama Batavia ini kemudian menjadi sesak dan semakin padat penduduk, sehingga menghasilkan lebih banyak kemacetan, polusi, hingga bencana alam seperti banjir, longsor, dan seterusnya.
Namun, faktor apa saja yang diperlukan untuk dapat memindahkan ibu kota suatu negara? Dan apakah berpindah ibu kota itu sesuatu yang sulit dilakukan? Terlebih di zaman modern seperti saat ini.
Dilansir dari CNBC Indonesia, ada beberapa aspek yang diperlukan untuk dapat memindahkan ibu kota suatu negara, di antaranya adalah terciptanya landasan hukum yang kuat, persetujuan DPR, pembangunan infrastruktur yang lengkap untuk sektor eksekutif, legislatif, dan yudikatif, penetapan tanggal pemindahan secara definitif melalui Keppres (Keputusan Presiden), serta kesiapan lokasi yang aman dan strategis untuk menjalankan roda pemerintahan.
Dari penjelasan di atas, tampak hanya satu aspek utama yang paling ditekankan, yakni aspek Pemerintahan. Ya, karena ibu kota adalah definisi utama dari pusat pemerintahan, yang selama ini hanya terpusat di Jakarta.
Sebenarnya wacana untuk memindahkan ibu kota sudah cukup lama terdengar dari berbagai kalangan. Namun baru pada Agustus 2019 lalu, mantan presiden Jokowi akhirnya benar-benar mengumumkan wacana tersebut ke hadapan publik.
Sejak awal proses pembangunannya pada Juli 2022 lalu, dengan segala iming-iming potensi yang ditawarkan, maka bisa dibilang bahwa Indonesia belum benar-benar siap untuk berpindah ibu kota.
Keterbatasan anggaran, skala prioritas yang berubah-ubah, pembebasan lahan yang berkepanjangan, risiko kerusakan lingkungan akibat pembangunan secara besar-besaran, dan beragam masalah lainnya, baik yang sudah muncul maupun yang akan muncul di kemudian hari, menjadikan proyek ini terlihat seperti “proyek dadakan” yang sama sekali belum siap dikerjakan secara serius.
Belum lagi anggapan lainnya bahwa pemindahan ibu kota bukanlah solusi yang tepat untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Akhirnya yang tampak di permukaan adalah, ambisi pribadi seorang penguasa untuk benar-benar meninggalkan legacy atas kepemimpinannya. Legacy yang kemudian dianggap sebagai “masalah baru” alih-alih bermanfaat bagi banyak orang.
Melihat sejarah rumitnya mendirikan sebuah proyek baru di Indonesia, apalagi dengan status Indonesia sebagai negara kepulauan, maka proyek semacam ini sangatlah tidak mudah untuk direalisasikan, sekalipun master plan-nya sudah begitu sempurna dan matang.
Karena apa pun rencananya, Tuhan (dan uang) yang menentukan. (*)



