Di Hari Filateli yang meriah di Taman Budaya Embung Giwangan, Yogyakarta, pada 29 Maret 2026, terdengar gema ungkapan menarik yang terlontar dalam sesi diskusi.
Ungkapan itu menyatakan bahwa salah satu hobi yang dilindungi undang-undang adalah merawat hal yang terkait dengan koleksi benda pos.
Benda pos itu bisa terdiri dari perangko, kartu pos, amplop surat, wesel, telegram, dan sejenisnya.
Sejarah filateli dunia menunjukkan bahwa para raja atau pemimpin dunia lainnya memang menyukai tradisi filateli ini.
Menyesuaikan tahun berjalan, peradaban filateli telah membentuk tradisi berkabar antarnegara.
Hingga akhirnya tiba zaman modern pengelolaan kabar itu bisa dimanajemeni negara.
Pos Indonesia berjasa besar dalam menumbuhkan budaya berkabar antardaerah.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, bahkan menyebut bahwa adanya filateli turut menyumbang sebagai penanda zaman.

Hal itu diungkapkannya saat meluncurkan buku Kartu Pos Bergambar Yogyakarta karya Fadli Zon dan Mahpudi di Taman Budaya Embung Giwangan tersebut.
Meskipun kini tradisi filateli sudah surut namun sebagai jejak sejarah dan jejak peradaban tidak bisa dikesampingkan.
Karena tradisi literasi yang natural sebenarnya adalah bentuk surat.
Meskipun nilainya sangat personal namun tetap saja menyimpan kejujuran yang akhirnya tampak.
Orang terlihat lebih mempunyai wawasan karena mampu menuliskan gagasannya.
Tradisi oral yang spontan tertopang menjadi lebih konseptual dan tampak lebih cerdas karena tertata dalam bangunan kalimat.
Itulah sumbangan terbesar tradisi filateli yang bagi saya penting dikenang.
Bisa ikut membangun cara berpikir dan cara bertutur runtut. Tidak belepotan dan nirkualitas.
Kini kabar memang sudah dilipat jarak. Hanya dalam hitungan detik orang sudah bisa tahu perkembangan dunia dan tanpa ditutup-tutupi.
Namun tradisi filateli tetap menjadi kenangan berarti. Khususnya bagi generasi milenial dan jauh sebelumnya. ***



