KULON PROGO – Bawaslu Kulon Progo hadir melakukan pengawasan pada rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB), di kantor KPU Kulon Progo, Kamis (2/4/2026).
Selain Bawaslu Kulon Progo, rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Kulon Progo tersebut juga dihadiri anggota KPU DIY dan perwakilan dari Polres, Kodim, Dinas Dukcapil, Dinas PMKal Dalduk dan KB, Dinas Sosial PPPA, Badan Kesbangpol, Kantor Kemenag, dan Balai Dikmen.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto M.Si, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kulon Progo dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang hingga triwulan pertama tahun 2026 berjalan lancar.
Selain itu, menurut Marwanto, selama proses PDPB berlangsung, terutama saat coktas (pencocokan terbatas), KPU Kulon Progo bertindak akomodatif dengan jajaran pengawas sehingga pihaknya dapat melakukan pengawasan coktas dengan baik.
Marwanto menyampaikan selama pengawasan PDPB triwulan pertama, pihaknya telah melakukan pengawasan coktas di empat kapanewon, yakni Wates, Panjatan, Galur dan Pengasih.
Di samping itu, pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan dengan metode uji petik di sejumlah kalurahan yang ada di Kulon Progo.
”Ada beberapa kalurahan yang kami lakukan pengawasan uji petik. Dari pengawasan uji petik tersebut kami mendapatkan data sejumlah 55 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dari 55 nama pemilih tersebut, dua telah ditindaklanjuti oleh KPU Kulon Progo, untuk di TMS-kan pada pleno triwulan pertama hari ini,” jelasnya.
Terkait hanya dua pemilih yang ditindaklanjuti, KPU Kulon Progo menjelaskan dari 55 masukan Bawaslu Kulon Progo, satu pemilih sudah TMS di Pilkada 2024, 50 pemilih sudah TMS pada PDPB tahun 2025, satu pemilih tidak ditemukan didaftar pemilih dan satu pemilih tidak didata kependudukan.
Terkait hanya dua masukan yang ditindaklanjuti KPU Kulon Progo, Ketua Bawaslu Kulon Progo berargumen pengawasan yang dilakukan pihaknya kurang optimal karena tidak bisa mengakses data pemilih secara mendalam, aple to aple dengan apa yang dikerjakan KPU Kulon Progo.
Menurutnya, untuk bisa aple to aple, salah satu caranya Bawaslu dapat mengakses sistem informasi data pemilih (Sidalih).
Namun, dalam konteks pengawasan PDPB triwulan pertama 2026, Bawaslu Kulon Progo hanya bisa mengakses dua kali di waktu awal, selebihnya Sidalih tidak bisa dibuka.
Selain itu, komponen pemilih yang dapat diakses oleh Bawaslu juga terbatas, sehingga pengawasan kurang bisa optimal.
”Idealnya, pengawas memperoleh data apa yang dikerjakan oleh penyelenggara. Asumsi ini yang juga dimandatkan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Namun, faktanya tidak demikian. Dengan dalih melindungi data pribadi, regulasi KPU membatasi akses pengawas. Padahal, sesuai Pasal 1 angka 7 UU Nomor 7 tahun 2017, KPU dan Bawaslu itu satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu,” tegasnya Ketua Bawaslu Kulon Progo yang juga mantan komisioner KPU Kulon Progo dua periode tersebut.
Menurutnya, jika regulasi pemilu ke depan masih menyebut KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai lembaga yang secara fungsi sebagai penyelenggara pemilu, mestinya regulasi turunan (baca Peraturan KPU), dalam konteks pemutakhiran data pemilih, harus memberi akses yang seluas-luasnya kepada jajaran pengawas. ***



