Makassar Diguncang Duka, Kebiadaban Polisi Tewaskan Rekannya - Mabur.co

Makassar Diguncang Duka, Kebiadaban Polisi Tewaskan Rekannya

Mabur.co-  Makassar kembali diguncang kabar duka dari internal kepolisian.

Seorang anggota Polri muda berpangkat Bripda berinisial DP (19) dilaporkan meninggal dunia di Asrama Polisi Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada 22 Februari 2026.

Kronologi awal menyebutkan korban sempat mengeluh sakit setelah sahur dan salat Subuh di barak.

Ia kemudian dilarikan ke RSUD Daya Makassar, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Saat keluarga datang, ditemukan tanda mencurigakan pada tubuh korban seperti memar dan darah di bagian mulut.

Keluarga pun meminta dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan visum, dan kemungkinan autopsi menunggu persetujuan keluarga.

Sejumlah anggota telah diperiksa oleh Propam untuk mendalami peristiwa ini.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kasus penganiayaan polisi hingga tewas di Makassar, Sulawesi Selatan.

Irjen Djuhandhani menyatakan, tersangka berinisial P, seorang polisi berpangkat bripda yang merupakan senior korban.

Polisi itu terlibat penganiayaan Bripda DP di Asrama Polisi kompleks Polda Sulawesi Selatan, Minggu (22/2/2026) lalu.

“Saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak percaya begitu saja, karena kami masih melihat keterlibatan lainnya,” kata Djuhandhani dalam keterangan di Youtube,  Polres Pinrang, Senin (23/2/2026).

Penetapan tersangka ini setelah Tim Direktorat Propam, Bidang Propam, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel bekerja untuk membuktikan kejadian tersebut di lokasi kejadian.

Kapolda Sulsel mengatakan tim penyidik telah memeriksa enam saksi secara intensif.

“Secara intensif kami memeriksa lagi lima orang keterkaitannya seperti apa. Tapi, dari keterangan salah satu yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” kata Djuhadhani.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan pihaknya akan menindak tegas anggota yang melanggar peraturan.

Terduga pelaku pun disebutnya akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat.

Sementara untuk lima personel lainnya, Kapolda menyebut proses pemeriksaan masih berlangsung.

Menurutnya, penyidik masih memerlukan bukti-bukti lebih lanjut.

Sejauh ini penyidik masih bekerja dengan memeriksa lima orang personel, termasuk teman satu angkatan dan senior korban. 

Kapolda pun menyatakan sempat terjadi upaya pengaburan penyelidikan dengan klaim bahwa korban membentur-benturkan kepala sendiri.

Djuhandhani menyebut klaim ini telah terbantahkan.

“Kita tidak peduli informasi itu. Kita akan tetap menegakkan aturan yang ada. Sementara ini pemeriksaan, kemudian keterlibatan mereka masih kita dalami. Tentu saja perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan bukti atau pun fakta. Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *