Mabur.co – Sejumlah buku sempat dilarang beredar di era Orde Baru atau selama masa pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai bentuk sensor kebebasan berpendapat.
Ketua IKAPI DIY, Wawan Arif Rahmat mengatakan, setiap era pemerintahan, setiap suasana politik pasti punya keputusan.

“Kalau kita bicara tema-tema buku yang dilarang bahkan di semua rezim termasuk hari ini masih berlaku. Dalam bentuk misalnya pelarangan buku atau bahkan kadang ada sikap yang tiba-tiba dari ormas tertentu melakukan sweeping atau menghambat buku tertentu,” ucapnya, Kamis (1/10/2026).
Ganasnya Pelarangan Buku
Wawan mengatakan, pelarangan buku paling masif terjadi tahun 1985. Kala itu, pemerintah menerbitkan larangan terhadap 30 judul buku.
Sembilan tahun setelahnya, jumlah pelarangan buku berfluktuasi, antara lima hingga 14 buku per tahun. Data Elsam menunjukkan, pelarangan buku terbanyak muncul tahun 1994, yakni 14 judul.
“Selama Orde Baru pelarangan buku dilakukan menyusul penerapan asas tunggal Pancasila pada era 1980-an,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, pasca-reformasi, pemerintah kembali melarang dua buku yang beredar tahun 2006. Melalui Kejaksaan Agung, setahun kemudian, pemerintah tidak memperbolehkan 14 buku disebarluaskan ke publik.
“Pelarangan itu, berkaitan dengan Tragedi 1965. Sebanyak 13 dari 14 buku itu adalah buku teks pelajaran sekolah. Kejaksaan melarang hanya karena buku itu tidak mencantumkan kata ‘PKI’ di belakang istilah G30S,” ucapnya.
Menurut Wawan, pelarangan buku terus terjadi hingga tahun 2010 saat Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Mengganggu Ketertiban Umum.
Putusan MK bernomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 itu, Wawan menuturkan, menegaskan pelarangan buku tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
“Perbuatan yang dikategorikan melawan hukum harus didasarkan pada putusan pengadilan,” katanya. ***
