Terkait Rapelan Gaji Para Pensiun, Ini Klarifikasi Taspen - Mabur.co

Terkait Rapelan Gaji Para Pensiun, Ini Klarifikasi Taspen

Mabur.co-  Memasuki awal triwulan kedua di bulan April 2026, grup-grup obrolan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah, termasuk di lingkup Pemkab/Pemkot wilayah Jawa Timur, kembali ramai.

Topik utamanya desas-desus kenaikan gaji pokok PNS dan cairnya uang rapelan bagi para pensiunan.

PT Taspen buka suara soal kabar rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS 2026.

Meski kenaikan gaji PNS 2026 dalam proses pengkajian oleh Menkeu Purbaya dengan melihat anggaran kurtal 1, gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

PP 8/2024 ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.

Adapun untuk tahun 2026 ini, belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2026.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah. Gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama.

Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Taspen menyebut bahwa pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.

Meski demikian, pihaknya terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara untuk meredam spekulasi yang beredar liar.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan final apalagi detail teknis mengenai rencana kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya, dilansir dari Radar Bojonegoro, Senin (6/4/2026).

Purbayan mengatakan, urusan gaji bukan sekadar hitung-hitungan angka. Kementerian Keuangan masih harus melakukan koordinasi lintas sektoral, terutama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Pemerintah harus memastikan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerataan penerima, dan kejelasan regulasinya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *