4 Eks Kepala KSO Pelabuhan Balawan Sumut 2023-2024 Jadi Tersangka Korupsi - Mabur.co

4 Eks Kepala KSO Pelabuhan Balawan Sumut 2023-2024 Jadi Tersangka Korupsi 

Mabur.co – Seperti tak ada habisnya, pengungkapan kasus korupsi kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Kali ini giliran Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan tahun 2024, Rivolino (61) ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan Rivolino sebagai tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Kamis (26/3/2026) hari ini. 

Dikutip Kompas, Rivolino diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024.

Mirisnya Rivolino merupakan KSOP ke empat yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama pada rentang waktu tersebut. 

Sebelumnya KSOP 2023, Wisnu Handoko bersama KSOP 2024 Marganda Sihite dan Sapril Heston lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan pada 24 Februari 2026. 

Korupsi yang mereka lakukan terjadi selama periode 2023 dan 2024 lalu. 

Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi menyebut penetapan status tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Modus yang digunakan Rivolino adalah dengan tidak mengutip kewajiban pembayaran jasa pandu tunda pada kapal-kapal besar yang bersandar di Pelabuhan Belawan.

Padahal menurut aturan, seharusnya kapal-kapal tersebut diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda karena ukuran tonase di atas 500 GT.

Akibat perbuatan tersangka itu, negara diduga mengalami kerugian keuangan dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah.

Kini Rivolino ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hinga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus menelusuri adanya keterlibatan pihak lain, untuk dilakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *