Mabur.co – Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Tak hanya itu sekitar 42 persen anak di Indonesia juga mengaku merasa takut atau tidak nyaman dengan pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Tentu ini peringatan serius bagi kita semua,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta, belum lama ini.
Meutya menyebut bahwa Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah anak yang aktif di internet sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi Komdigi.
Selain menghadapi paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online, anak di Indonesia juga rentan terpapar konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, serta risiko kecanduan penggunaan platform digital.
Laporan pemerintah bahkan mencatat selama ini kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Kondisi itulah yang akhirnya mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
Di antaranya membayasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
Hingga pemberian sanksi kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
“Kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman,” ujar Meutya.
Agar PP Tunas dapat terimplementasi dengan baik, pemerintah menilai perlunya kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Sebagaimana diketahui mulai akhir Maret 2026 ini pemerintah Indonesia secara resmi akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada semua platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan diberlakukan pada sejumlah media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan ini tertuang dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Penerbitan peraturan ini dilakukan sebagai bagian langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. ***



