Mabur.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Bank Indonesia mencatat adanya peningkatan minat masyarakat untuk melakukan pertukaran uang resmi.
Hingga akhir pekan kemarin, BI mencatat setidaknya terdapat sebanyak 1.076.282 orang yang telah melakukan penukaran di tempat resmi untuk menyambut lebaran.
Jumlah itu melonjak 85,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 lalu yang hanya mencapa9 580.496 orang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Muh Anwar Bashori mengaku telah menambah dan memperluas titik layanan penukaran uang guna memudahkan masyarakat.
Jika awalnya titik pernukaran uang resmi hanya berada di sebanyak 5.202 lokasi, maka saat ini jumlahnya telah ditambah menjadi sekitar 9.294 titik layanan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita harapkan dengan upaya ini, akses masyarakat terhadap layanan penukaran semakin luas dan mudah,” tutur Anwar dalam keterangan resmi BI Senin (16/3/2026).
Guna memfasilitasi kebutuhan uang pecahan kecil untuk tradisi berbagi (THR) di tengah tingginya mobilitas, BI sendiri mengaku telah mengulirkan program bertajuk Serambi Peduli Mudik.
Lewat layanan ini, pada pemudik pun bisa melakukan penukaran uang di sekitar di 55 titik strategis arus mudik. Baik itu bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga rest area.
BI menyebut akan ada sekitar 11.900 kuota paket penukaran khusus untuk layanan tambahan ini. Hal ini dilakukan untuk menjamin stok uang rupiah sangat mencukupi guna memenuhi kebutuhan ekonomi selama Ramadan dan Lebaran.
“BI memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal layanan resmi, baik kas keliling, layanan terpadu, maupun perbankan,” ujar Anwar.
Di tengah tingginya permintaan, BI kembali mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat menghindari jasa penukaran uang tidak resmi atau mekanisme jual-beli uang di pinggir jalan.
Selain menghindari biaya tambahan yang merugikan, pemanfaatan layanan penukaran uang ilegal atau tidak resmi ini juga sangat berisiko terhadap praktek penyebaran uang palsu di tengah masyarakat.
Terlebih lewat jasa penukaran ilegal ini masyarakat juga berpotensi dirugikan karena adanya resiko perbedaan selisih hitung, serta tidak adanya perlindungan konsumen atau pertanggungjawaban hukum sehingga rawan menjadi modus penipuan finansial.
“BI mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan jalur resmi di perbankan maupun kas keliling BI guna memastikan keamanan dan kenyamanan bertransaksi selama Idulfitri,” pungkasnya.



