Mabur.co- Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dinilai menjadi babak baru pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Perkara ini berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengatakan, penetapan tersangka ST (Samin Tan) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT, menjadi peringatan bagi pihak-pihak lainnya.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas PKH perlu menyelesaikan kewajibannya kepada negara, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 soal penertiban hutan.
“Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapa pun di negara hukum kita,” kata Barita, dilansir Antara, Minggu (29/3/2026).
Barita mengatakan, penetapan tersangka ST oleh Kejagung merupakan bagian dari konsistensi Satgas PKH untuk memastikan tegaknya aturan hukum dalam kegiatan penertiban.
“Penyidik berwenang untuk mengembangkan kasus yang menjerat ST itu, termasuk mencari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dan terkait dalam konstruksi hukum sesuai bukti-bukti yang ada pada penyidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT yang merupakan penambang batu bara berdasarkan PKP2B, telah dicabut izinnya pada tahun 2017.
Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.
“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief.


