Mabur.co- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan adanya dugaan kasus razia rambut secara berlebihan yang dialami para siswi pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Garut, Jawa Barat. Aksi razia rambut itu diduga dilakukan oleh oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) terhadap belasan siswinya.
Dalam unggahan Instagram @sekitargarut, pada Selasa, 5 Mei 2026, tampak sejumlah siswi histeris usai mendapati rambut yang telah dirawatnya dipotong secara tidak bertanggung jawab.
“Guru seharusnya mendidik dan memberi contoh perilaku yang baik,” ujar salah seorang siswi.
Para siswi itu juga dilaporkan sempat histeris karena rambutnya dipotong paksa oleh oknum guru setelah mereka mengikuti pelajaran olahraga di kelas.
Berdasarkan laporan di lapangan, tindakan razia itu diduga dilakukan lantaran rambut para korban siswa itu diwarnai, sehingga dinilai melanggar aturan.
Pendamping hukum siswa, Asep Muhidin, SH., MH, mengatakan, jumlah siswa yang meminta pendampingan ada sekitar 7 sampai 8 orang.
“Mereka datang ke kampus STAINUS melalui BEM untuk meminta bantuan, lalu kami diminta mendampingi secara hukum,” bebernya, dilansir Suaramerdeka.com, Rabu (6/5/2026).
Asep menyebut, total korban yang diduga dicukur paksa oleh oknum Guru BK itu mencapai belasan orang, meski yang saat ini didampinginya berjumlah 7 hingga 8 siswi.
Asep juga membenarkan, peristiwa itu terjadi setelah jam pelajaran olahraga di lokasi kejadian.
“Setelah olahraga, para siswi masuk kelas dengan kerudung, lalu tiba-tiba guru datang membawa gunting dan langsung melakukan razia,” terangnya.
Asep mengatakan, atas kasus tersebut, ia menilai tindakan razia rambut tersebut tidak patut untuk dicontoh.
“Ini tidak etis. Siswi memakai hijab, sehingga kondisi rambutnya tidak terlihat. Rambut bagi perempuan adalah mahkota,” sebutnya.
Asep mengatakan pula, saat ini, diketahui para siswi yang menjadi korban telah mendapatkan pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut.
Para korban juga menjalani konseling untuk mencegah trauma berkepanjangan akibat kasus tersebut.
“Sudah dilakukan komunikasi dengan UPT PPA, dan konseling berlangsung sekitar 2 sampai 3 jam. Namun hasilnya belum bisa disampaikan,” jelasnya. ***



