Hari Musik Nasional, Momentum Menghargai Karya Musisi Tanah Air - Mabur.co

Hari Musik Nasional, Momentum Menghargai Karya Musisi Tanah Air

Mabur.co– Setiap tanggal 9 Maret, masyarakat Indonesia memperingati Hari Musik Nasional. Peringatan ini menjadi momen penting untuk menghargai karya para musisi Tanah Air sekaligus mengingat peran musik dalam membangun identitas budaya bangsa.

Hari Musik Nasional bukan sekadar perayaan tahunan. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa musik memiliki peran besar dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai sarana ekspresi budaya, hiburan, maupun media penyampaian pesan sosial.

Dilansir dari laman kominfo.go.id, gagasan untuk memperingati Hari Musik Nasional sebenarnya sudah muncul sejak lama.

Pada tahun 2003, Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengusulkan agar Indonesia memiliki hari khusus untuk menghargai musik nasional.

Usulan tersebut akhirnya mendapat perhatian pemerintah. Setelah melalui proses yang cukup panjang, tanggal 9 Maret resmi ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.

Sementara itu, dilansir kemdikbud.go.id, pemilihan tanggal tersebut berkaitan dengan hari kelahiran komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman (WR Supratman). Ia dikenal sebagai pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lahir pada 9 Maret 1903.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional. Musik juga merepresentasikan nilai-nilai kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Hari Musik Nasional menjadi pengingat bahwa industri musik di Indonesia saat ini berada di tengah-tengah kemajuan teknologi dan tantangan struktural yang kompleks. Bahkan di momen ini menjadi ajang apresiasi terhadap karya anak bangsa dan juga kesempatan untuk mengkaji ulang persoalan hak cipta, royalti digital, hingga ancaman kecerdasan buatan (AI). 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D, menyoroti dua tantangan utama yang tengah dihadapi oleh industri musik dari perspektif hukum.

Ia mengungkapkan bahwa penarikan dan pendistribusian royalti pada industri musik saat ini masih perlu dipertanyakan transparansinya. Selain itu, tantangan selanjutnya muncul karena adanya kecerdasan buatan (AI), di mana musisi harus berhadapan atau bersaing dengan karya-karya buatan AI.

“Belum lagi jika karya musisi yang dilindungi hak cipta, dijadikan data untuk melatih AI tanpa seizin pencipta,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Laurensia Andrini menuturkan, persoalan royalti di industri musik menjadi ancaman bagi para pelaku industri musik.

Adanya ketimpangan bagi hasil dari platform streaming digital seringkali kerap disebut belum sepihak pada musisi atau pencipta lagu.

Ririn, demikian ia akrab disapa, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah konkret yang telah diambil oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, inovasi teknologi dapat menjawab keraguan royalti sang musisi ataupun pencipta lagu.

“Saat ini sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menjembatani ‘ketidakadilan’ yang dirasakan. LMKN, misalnya, menciptakan platform digital untuk pengelolaan royalti musik secara terpusat, transparan, dan efisien. Pengguna komersial dapat mengajukan permohonan lisensi serta membayar royalti melalui platform tersebut,” jelasnya.

Laurensia Andrini mengatakan, di tengah maraknya platform streaming musik secara global, pertanyaan mengenai peran negara dalam menciptakan ekosistem musik yang berkedaulatan menjadi relevan.

Ririn menjelaskan bahwa intervensi negara tetap dimungkinkan, terutama dalam aspek transparansi royalti.

“Negara bisa mengatur agar platform yang beroperasi di Indonesia mengedepankan transparansi dalam pemungutan dan pendistribusian royalti,” ujarnya.

Laurensia Andrini, menuturkan,  Hari Musik Nasional tahun ini menjadi pengingat bahwa di tengah karya-karya seni baru yang lahir, masih terdapat permasalahan yang harus dihadapi bersama.

“Momentum ini juga dapat dijadikan sebagai sebuah dorongan untuk melahirkan ekosistem musik yang lebih adil, independen, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *