Jelang Lebaran, Polisi Gagalkan Peredaran 14 Ton Daging Impor Kedaluwarsa - Mabur.co

Jelang Lebaran, Polisi Gagalkan Peredaran 14 Ton Daging Impor Kedaluwarsa 

Mabur.co – Polisi berhasil menghalalkan praktik peredaran daging domba beku impor kedaluwarsa menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1447 H atau 2026 M ini. 

Selain menangkap 4 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan belasan ton daging domba beku impor kedaluwarsa yang diduga diedarkan ke pasar tradisional wilayah Tangerang dan Jakarta.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi, mengatakan keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

Yakni inisial IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa, T dan AR selaku broker, serta SS sebagai produsen atau pembeli.

Bersasarkan keterangan para tersangka produk daging impor domba ini didapat dari Australia pada tahun 2022 lalu dengan membeli sebanyak 24 ton dari perusahaan impor daging.

“Dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging tersebut yang kemudian sisa daging sejumlah 14 ton yang telah melewati masa kedaluwarsa (bulan April 2024)  untuk disimpan  di gudang miliknya,” terangnya.

Namun pada bulan Februari – Maret tahun 2026 lalu, tersangka kembali melakuian penjualan daging kedaluwarsa tersebut sebesar 1,6 ton kepada pembeli dengan harga Rp80.658.000, atau harga per kg Rp50.000.

“Kemudian daging kedaluwarsa tersebut dijual kembali dengan menggunakan tiga unit kendaraan Truk yang berisikan 9 ton kepada pembeli di daerah Kosambi, Tangerang,” ungkapnya.

Adapun harga jual daging domba kadaluarsa tersebut dipaton dengan harga lebih murah yakni kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000 per kilogramnya.

Kasus ini sendiri mencuat saat sejumlah warga melaporkan adanya dugaan perdagangan daging domba karkas impor dari Australia yang sudah kedaluwarsa.

Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan tiga unit truk berisikan daging domba import dari negara Australia yang diduga telah kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.

Setelah dilakukan pengembangan polisi menemukan tempat penyimpanan lain di dua titik yakni di Gudang I kawaaan Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang 2 di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dari ungkap kasus ini kita berhasil menyita sedikitnya 12,9 ton daging domba kadaluarsa. Daging ini diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan boks,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Sementara itu, Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyanto, menambahkan atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau; Pasal 90 dan/atau pasal 135 dan/atau pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkasnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *