Kejari Kulon Progo Kembalikan Rp1,44 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Tanah - Mabur.co

Kejari Kulon Progo Kembalikan Rp1,44 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Mabur.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo mengembalikan uang negara senilai Rp1,44 miliar yang berasal dari penyitaan barang bukti kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Pengembalian tersebut dilakukan setelah proses hukum perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Uang negara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (Yakkap) I.

Serah terima dilakukan di Kantor Kejari Kulon Progo oleh Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, kepada Ketua Pengurus Yakkap I, Joko Wahyono.

Uang yang dikembalikan merupakan bagian dari perkara korupsi yang melibatkan terpidana Muhammad Soewandi bin (alm) Muhadi. 

Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, mengatakan Soewandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon.

Kasus tersebut terungkap pada 2024 dan telah memperoleh putusan hukum tetap pada 2025.

Dalam prosesnya, Soewandi sempat mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun seluruhnya ditolak.

“Soewandi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2,44 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,44 miliar telah dikembalikan oleh Soewandi kepada negara dan kemudian diserahkan kepada Yakkap I.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Soewandi dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Soewandi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp680 juta. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita harta benda miliknya untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.

Saat ini, Soewandi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Pengembalian sebagian kerugian negara tersebut juga berpotensi menjadi pertimbangan dalam pengurangan masa hukuman.

Ketua Pengurus Yakkap I, Joko Wahyono, menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut Soewandi berperan sebagai makelar tanah.

Saat itu ia menyanggupi pengadaan tujuh bidang lahan yang rencananya akan digunakan sebagai kantor perwakilan Yakkap I.

Joko juga mengapresiasi langkah Kejari Kulon Progo yang telah mengembalikan uang negara tersebut kepada pihak yayasan.

Ia menyebut dana tersebut nantinya akan digunakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *