Mabur,co– Kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama (19), anggota Samapta Polda Sulawesi Selatan yang diduga dianiaya seniornya di asrama polisi pada Minggu (22/2/2026), kembali menyoroti praktik kekerasan dalam relasi senior dan yunior di tubuh kepolisian.
Peristiwa tersebut bukan yang pertama dan menunjukkan bahwa persoalan tersebut lebih dalam dari sekadar pelanggaran disiplin individu.
Pola yang terus berulang mengindikasikan adanya relasi kuasa yang tidak sehat dan diwariskan dari generasi ke generasi di dalam institusi.
Pakar Sosiologi Politik, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., menilai fenomena ini berkaitan erat dengan relasi dominasi antara pihak yang memiliki otoritas dan pihak yang berada dalam posisi subordinat.
Menurutnya, hubungan senior dan yunior kerap terjebak dalam pola paternalistik yang menempatkan senior sebagai patron dan yunior sebagai klien.
“Dalam konteks ini, senior menjadi patron, sementara yunior menjadi klien. Karena merasa tidak memiliki kuasa, yunior sering kali dimaknai harus mengikuti apa pun kehendak senior. Jika tidak, mereka berpotensi menerima dampak negatif, seperti penganiayaan, perundungan, sanksi, atau bentuk hukuman lainnya,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

(Foto: Setiaky.A.Kusuma)
Zuly mengatakan, pola semacam ini, memiliki kemiripan dengan praktik feodalisme yang semestinya telah ditinggalkan dalam institusi negara modern.
Dalam sistem yang profesional, relasi kerja seharusnya didasarkan pada kompetensi dan aturan formal, bukan pada senioritas yang dimaknai sebagai kekuasaan absolut.
Untuk itu, perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan aparat.
Secara formal, tidak ada aturan yang membenarkan tindakan penindasan oleh senior.
Namun, lemahnya pengawasan serta kuatnya budaya lama membuat praktik tersebut terus berulang.
Pembiaran terhadap kekerasan internal justru menciptakan legitimasi semu. Tindakan yang seharusnya melanggar etika dan hukum dapat dianggap sebagai bagian dari tradisi atau prosedur tidak tertulis.
“Penganiayaan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap yunior dibiarkan, seolah-olah itu benar dan sesuai aturan. Tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap yunior atau peserta didik. Pembiaran justru mendukung terjadinya pelanggaran yang bertentangan dengan etika dan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Zuly mengingatkan bahwa kekerasan yang dialami aparat di internal institusi berpotensi terbawa dalam praktik pelayanan kepada masyarakat.
Aparat yang terbiasa mengalami tekanan, intimidasi, atau diskriminasi dikhawatirkan mereproduksi pola yang sama saat menjalankan tugas.
“Jika seseorang terlalu sering mengalami penganiayaan atau intimidasi dari seniornya, ada kemungkinan pola tersebut terbawa ketika melayani masyarakat.
Apalagi jika praktik semacam itu dianggap tidak melanggar hukum atau terus dibiarkan. Pembiaran akan membuat pelanggaran dianggap normal. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” ungkapnya.
Zuly menegaskan bahwa solusi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku di tingkat bawah.
Reformasi harus dilakukan secara institusional, mulai dari pimpinan tertinggi hingga lembaga pendidikan kepolisian.
“Evaluasi harus dilakukan secara institusional. Kebijakan pendidikan di kepolisian perlu ditinjau kembali, apakah praktik kekerasan terhadap peserta didik pernah dibenarkan atau tidak. Jika tidak, dan praktik itu masih berlangsung, maka harus segera dihentikan,” pungkasnya. ***



