Meskipun Dinyatakan Bersalah, Dua Aktivis Pati Divonis Bebas PN Pati - Mabur.co

Meskipun Dinyatakan Bersalah, Dua Aktivis Pati Divonis Bebas PN Pati

Mabur.co – Kedua aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dan juga Teguh Istiyanto, akhirnya bisa bernapas lega. Keduanya dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026).

Dua aktivis ini sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIB Pati, akibat memblokir jalan Pantura Pati-Rembang (Pati-Juwana) setelah kecewa dengan putusan DPRD Kabupaten Pati, yang gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, pada 31 Oktober 2025 lalu.

Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di PN Pati pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim memutuskan bahwa Botok dan Teguh dinyatakan bersalah, namun tidak perlu menjalani kurungan penjara.

Namun demikian, keduanya tetap dijatuhi pidana selama enam bulan, dengan status pidana pengawasan selama sepuluh bulan.

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Hal ini merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu, pasca-sidang rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Dengan demikian, Botok dan Teguh tidak perlu menjalani kurungan penjara seperti yang sudah mereka jalani sebelumnya, asalkan tidak mengulangi tindak pidana serupa atau sejenis, selama masih dalam masa percobaan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *