Mabur.co- Penjualan obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K di toko ritel tengah menjadi sorotan di media sosial.
Di dalam video tersebut terlihat deretan obat yang dipajang di etalase memiliki logo merah dan huruf K yang berarti adalah obat keras. Obat-obat tersebut diduga dijual di swalayan yang ada di salah satu mal di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dilansir akun Instagram @finsrinjani, Kamis (14/5/2026), menuturkan, Mohon maaf nih, kok bisa dan boleh ya? Ini beneran enggak apa-apa?
“Mohon maaf ilmu saya yang pendek tentang peraturan terbaru,” tulisnya dalam keterangan unggahannya.
BPOM mengeluarkan peraturan baru Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain yang menggantikan peraturan Nomor 24 Tahun 2021.
“Aturan mulai yang berlaku pada 6 April 2026, fasilitas pelayanan kefarmasian selain dilakukan di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat, juga bisa dilakukan di hypermarket, supermarket, dan minimarket,” tulisnya dalam keterangan yang dilansir dari BPOM.
Penanggung jawabnya di aturan baru ada apoteker, tenaga vokasi farmasi untuk toko obat, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai ketentuan, telah lolos supervisi apoteker dan vokasi farmasi.
“Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan itu diberlakukan untuk obat yang dijual di hypermarket, supermarket, dan minimarket. Sementara obat keras dengan logo warna merah dan huruf K tersebut baru bisa didapatkan dengan resep dokter,” ujarnya.




