Pemerintah Resmi Tetapkan WFH untuk ASN, Berlaku Mulai Jumat Besok - Mabur.co

Pemerintah Resmi Tetapkan WFH untuk ASN, Berlaku Mulai Jumat Besok

Mabur.co – Pemerintah pusat akhirnya resmi memberlakukan kebijakan sistem kerja WFH (Work From Home – Bekerja dari Rumah) sebagai langkah antisipasi penghematan energi imbas konflik geopolitik di Timur Tengah, yang akan diberlakukan selama satu kali dalam sepekan, terhitung mulai Jumat besok (3/4/2026).

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Rabu (1/4/2026).

Dalam keterangannya, Airlangga menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja, yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Kebijakan ini (WFH bagi ASN) mencakup beberapa langkah utama. Yang pertama penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran dari Menpan-RB dan SE Mendagri,” ungkap Airlangga seperti dilansir dari kanal YouTube TVOneNews, Rabu (1/4/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan presiden Prabowo Subianto, untuk dapat mengubah tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas para pekerja (terutama di jam-jam berangkat dan pulang kantor), serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebanyak 50%.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi sektor pemerintah, tapi juga bagi perusahaan swasta. Namun hal itu perlu menyesuaikan karakteristik masing-masing perusahaan.

“Aturan Work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” tambah Airlangga.

Akan tetapi, penerapan WFH tetap tidak berlaku bagi beberapa sektor, yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti sektor kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis lainnya, seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *