Mabur.co – Kasus hukum yang melibatkan dua konglomerat Indonesia Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka memasuki babak baru.
Hal itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengharuskan Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan pun tak tanggung-tanggung. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.
Dikutip Kompas, Rabu (22/4/2026), Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Nilai 28 juta dollar AS sendiri setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.
Selain wajib membayar ganti rugi senilai 28 juta dolar AS, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji juga menghukum pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara Rp 5 juta.
“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.
Sebagaimana diketahui Jusuf Hamka selaku pemilik PT CMNP mengajukan gugatan pada Hary Tanoe selalu pemilik PT MNC Grup pada 13 Agustus 2025 silam.
Gugatan berisi tuntutan pembayaran ganti rugi senilai total Rp 118 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun. Yakni atas transaksi surat berharga yang terjadi tahun 1999.
Awal kasus ini bermula saat terjadi transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada Mei 1999 senilai 28 juta dolar AS.
Setelah dibayarkan secara bertahap dengan penukaran Medium Term Note (MTN) dan surat obligasi, pada 22 Agustus 2002 masalah muncul saat NCD tidak dapat dicairkan.
Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada Oktober 2001.
Atas dasar itu pihak Jusuf Hamka merasa dirugikan. Dan menuding Hary Tanoe menawarkan NCD yang yang ternyata tidak sah atau “bodong”.



