Mabur.co- Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dikutip dari situs Kemenag RI, Minggu (1/3/2026).
Sebelumnya, beredar potongan video yang beredar di media sosial memantik polemik: seolah-olah Menteri Agama mengajak umat “meninggalkan zakat”.
Narasi itu cepat menyebar, memicu tanya dan curiga. Namun, Kementerian Agama menegaskan, pernyataan tersebut tidak berdiri sendiri dan telah terlepas dari konteks utuhnya.
Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), Kementerian Agama RI, memberikan klarifikasi terkait potongan video yang viral tentang Menteri Agama, Prof. KH. Nasaruddin Umar.
Menurut dia, pihaknya harus merespons viralnya potongan pernyataan Menag, terkait kata “meninggalkan zakat”.
Thobib menjelaskan, video utuhnya menyatakan, Menag Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam, dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, pada Selasa (24/2/2026) lalu.
Pada saat itu, Menag mengajak umat Islam, khususnya kelompok kaya (aghniya), untuk tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat. Tetapi memperluas kontribusinya melalui instrumen sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Thobib menyebut, video itu dipotong hingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara utuh, pernyataan Menag merupakan ajakan pada masyarakat Muslim yang berkemampuan, untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas.
Dijelaskan dia, jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar, tidak mengejawantah.
Menag ingin menekankan, kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka itu, melalui sedekah dan infak, yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu.
“Sesuai penjelasan Menag, secara historis pada masa Nabi Muhammad dan sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas (sedekah), bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan (zakat),” katanya dilansir laman resmi MUI. ***



