Mabur.co- Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Seiring kabar duka yang menyelimuti, Senin (2/3/2026) pagi dari Jakarta.
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, pendamping era Presiden Soeharto pada 1993-1998, tutup usia.
Try Sutrisno meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat dalam usia 90 tahun.
Sebelum meninggal dunia, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal (Purn) Try Sutrisno telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sejak 16 Februari 2026.
Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.58 WIB, Try Sutrisno dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
“(Dirawat sejak) 16 Februari. Jadi cuman tiba-tiba selera makan turun, dibawa ke sini, naik turunlah, dikasih obat, dikasih makan,” ungkap anak Try, Taufik Dwi Cahyono, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Taufik menjelaskan, tim dokter RSPAD dan kepresidenan telah mengupayakan pengobatan terbaik kepada Wapres ke-6 RI itu.
Namun pada Senin pagi, keluarga mendapat kabar bahwa kondisi kesehatan Try Sutrisno memburuk dan dinyatakan meninggal dunia.
“Sampai di sini diusahakan segala macam-macam. Ya mungkin sudah waktunya, alhamdulillah bapak tidak menderita sakit yang terlalu lama, dan yang lain-lainnya begitu. Memang sudah usia,” ujar Taufik.
Almarhum sempat mendapatkan penanganan di Ruang CICU, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, akibat mengalami penurunan kondisi kesehatan sebelum mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 06.58 WIB.
Menurut rencana, jenazah dimandikan di RSPAD dan dibawa ke rumah duka di Jalan Purwakarta, Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat, untuk disemayamkan. Pelaksanaan salat jenazah serta prosesi pemakaman menunggu keputusan pihak keluarga.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkan kabar tersebut seraya menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian tokoh nasional yang pernah mendampingi Presiden Soeharto pada periode 1993–1998 itu.
“Benar, beliau telah berpulang. Pemerintah menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya,” ujar Prasetyo dilansir dari Kemensetneg, Senin (2/3/2026).
Prasetyo Hadi mengatakan, dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai tanggal 2 Maret 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” kata Mensesneg.
Mensesneg mengatakan, selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg. ***



