Mabur.co– Pemukiman warga negara Indonesia (WNI) ilegal kembali ditemukan di Malaysia, akhir pekan kemarin.
Pemukiman tersebut berada di dalam hutan yang cukup terisolasi di wilayah Negeri Sembilan, Malaysia.
Direktur Imigrasi Negara Sembilan, Kennith Tan Ai Kiang mengatakan, ada sebanyak 32 WNI tanpa dokumen di sana.
Ada 16 laki-laki, 15 perempuan dan satu bayi. Letaknya sekitar 25 km dari penemuan kampung serupa di Malaysia.
Diyakini pemukiman seluas dua lapangan sepak bola itu, telah dibangun beberapa tahun.
“Mereka memilih area tersembunyi untuk menghindari deteksi,” katanya dilansir dari The Star Malaysia, Selasa (7/4/2026).
Tan menuturkan, informasi awal didata dari laporan masyarakat.
Pemukiman itu ditempuh 1 jam berjalan ke hutan di area perbukitan.
“Jika dibangun di atas tanah milik pemerintah, maka kami akan meminta dewan setempat untuk membongkar tempat tinggal di daerah tersebut,” tegasnya.
Tan menjelaskan, Malaysia memiliki Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963 untuk mengatur pelancong asing ke negaranya.
Karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, WNI tersebut dikategorikan melakukan pelanggaran.
“Mereka sudah dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng,” katanya.



