Babak Baru, Berkas 19 Tersangka Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Dilimpahkan ke Kejaksaan

3 Min Read
Front of a daycare center with banners across the gate, advertising Little Aresha and a daycare program Plus. A yellow caution tape runs along the fence.
Polresta Yogyakarta menyerahkan 19 tersangka baru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (Ilustrasi Foto: Setiaky A Kusuma)

Mabur.co –  Polresta Yogyakarta menyerahkan 19 tersangka baru kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara 19 tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap 19 tersangka selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan tersebut berlaku hingga 20 September 2026 sebagai bagian dari proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dua Tersangka Tidak Ditahan

Terdapat dua tersangka yang masih menjadi bahan pertimbangan untuk tidak ditahan. Keduanya sebelumnya juga tidak menjalani penahanan saat proses penyidikan berlangsung.

“Dari 19 tersangka, ada dua yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena satu sedang hamil dan satu lagi menyusui anak yang masih berusia sekitar dua bulan. Kami masih mempertimbangkan kondisi kemanusiaan mereka,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).

Two uniformed men pose for a photo in front of an intricately carved wooden backdrop, with mission badges on their chests and name tags visible (e.g., Sigit K).
Kasi Pidum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto. (Foto: Setiaky A Kusuma)

Menurut Sigit, para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara ini tergolong berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Kejari Kota Yogyakarta menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan sebelum masa penahanan berakhir,” katanya.

Menurut Sigit pula, dalam penanganan tahap kedua ini, penyidik membagi perkara ke dalam dua berkas berbeda. 

Satu berkas berkaitan dengan kelompok pengasuh yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara berkas lainnya mencakup admin serta petugas keamanan atau satpam yang masuk dalam struktur operasional daycare.

“Meski sudah memasuki tahap penuntutan, penyidikan kasus Little Aresha belum dihentikan. Polresta Yogya masih melakukan pengembangan dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan,” katanya.

Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan dua anak pemilik yayasan yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik telah melayangkan dua kali panggilan pemeriksaan. Namun keduanya belum hadir dengan alasan mendampingi istri yang sedang hamil besar.

“Pemanggilan sudah dua kali sebagai saksi dan sampai sekarang belum datang,” katanya.

Apri menegaskan, penyidikan kasus Little Aresha masih terus berjalan. Penetapan tersangka baru masih dimungkinkan apabila penyidik menemukan hasil atau alat bukti baru.

“Dalam proses penyidikan, Polresta Yogyakarta tidak berencana kembali memanggil WN, anak Ketua Yayasan Little Aresha yang masih berada di Australia, untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Apri menuturkan, WN sebelumnya telah dua kali dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik karena masih menemani istrinya yang sedang hamil besar.

“Penyidik tidak menyiapkan panggilan ketiga,” ucapnya.

Share This Article
Teruslah Berbuat baik kepada siapapun karena hal baik itu, akan kembali padamu dengan berbagai cara
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar