Sering Disalahartikan, Mahfud MD Jelaskan Maksud Perampasan Aset yang Sebenarnya

3 Min Read
Group of people posing with a signed document in front of a large DPR-RI emblem projection, in a formal indoor setting.
Pihak DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan sesi foto bersama dengan Surat Komitmen Pimpinan DPR RI mengenai target penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, yang akan segera disahkan pada 15 Desember 2026 (Foto: Rakyat Merdeka)

Mabur.co – Aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, telah mengundang perhatian publik secara luas, mengenai harta atau aset yang bisa dirampas, atau diambil secara paksa oleh negara.

Namun demikian, perampasan aset yang dimaksud rupanya masih sering disalahartikan oleh masyarakat, yang lebih banyak mengaitkannya dengan aset atau harta kekayaan milik koruptor semata.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mencoba meluruskan pemahaman masyarakat, mengenai apa yang dimaksud dengan perampasan aset, yang menjadi perbincangan panas dalam beberapa hari terakhir.

“Undang-undang perampasan aset ini adalah instrumen hukum (yang dipakai) untuk merampas aset, dalam kaitannya adalah harta yang merupakan aset dari hasil (melakukan) kejahatan, yang selama ini hanya bisa diambil (disita) kalau sudah ada putusan pidana, atau sudah menjadi barang bukti.

Padahal ada banyak loh barang-barang yang (diduga) berkaitan dengan tindak pidana, tapi barangnya nggak bisa diambil. Karena undang-undangnya belum ada sampai sekarang,” ujar Mahfud MD, seperti dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/8/2026).

Aset yang Bisa Dirampas oleh Negara

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD (Foto: Kanal YouTube Mahfud MD Official)

Lebih lanjut, mantan Menkopolhukam periode 2019 hingga 2024 ini juga menjabarkan aset mana saja yang bisa disita oleh negara.

Karena tentu saja, tidak sembarang aset bisa disita begitu saja, dan tidak semua aset juga dapat diperkarakan ke aparat penegak hukum. Khususnya ketika temuan maupun bukti-bukti yang ada masih belum mencukupi, dan lain sebagainya.

“Kemudian aset yang bisa dirampas itu apa saja? Ini yang banyak orang masih sering salah paham. Aset yang bisa dirampas itu adalah yang diperoleh dari tindak pidana, mencakup yang dihibahkan atau dikonversi jadi milik pribadi. Lalu yang diketahui atau patut diduga telah atau untuk tindak pidana, pengganti aset yang dinyatakan dirampas, barang temuan yang tak seimbang dengan profil (orang yang memiliki aset), dan sitaan dari hasil atau digunakan untuk tindak pidana,” lanjut Mahfud.

Koruptor Jadi Takut atau Jera

Mahfud juga kembali menegaskan bahwa perampasan aset bukanlah cara negara untuk melawan penjahat (koruptor dan semacamnya), melainkan cara untuk melawan (sumber memperoleh) asetnya, yang tentu saja akan berdampak terhadap penjahat itu sendiri.

Mahfud sendiri merasa bahwa UU perampasan aset memang tidak serta merta akan langsung memiskinkan para koruptor. Namun yang jelas, hadirnya UU ini akan membuat para koruptor menjadi takut atau jera, untuk kembali melakukan korupsi di kemudian hari, dan seterusnya. (*)

Share This Article
Avatar photo
Lulusan program studi Jurnalistik STMM Yogyakarta, Jurnalis mabur.co, Writing Is Journey Of My Life
Avatar photo
Pemimpin redaksi mabur.co
Tidak ada komentar