Mahfud MD : Penyadapan Presiden Bisa Dikategorikan Makar dengan Ancaman Hukuman Mati

3 Min Read
Man with glasses in a brown jacket sits at a table in a warm, wood-paneled studio during an interview.
Mahfud MD dalam Podcas Terus Terang (foto : podcas Youtube chanel @mahfudmd)

Mabur.co – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai kejahatan luar biasa terhadap negara. Ia bahkan menyoroti kemungkinan adanya motif makar di balik tindakan tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan, jika terbukti bersalah, para pelaku bisa terancam dengan hukuman mati.

Mahfud menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai peristiwa yang sangat serius dan belum pernah terbayangkan sebelumnya. Menurut dia, tindakan aparat kepolisian menyadap presidennya sendiri merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.

“Kalau sampai disadap oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,” kata Mahfud dalam podcas di kanal Youtube miliknya.

Ia membandingkan perkara tersebut dengan kasus-kasus besar yang pernah terjadi di lingkungan Polri. Sebelumnya, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo san Tedy Minahasa disebut sebagai kejahatan terbesar dalam sejarah institusi kepolisian. 

Namun, menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap Presiden memiliki dimensi yang lebih serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

Mahfud juga mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap kepala negara. Ia menilai perlu didalami apakah tindakan tersebut hanya berkaitan dengan pengumpulan informasi atau memiliki tujuan politik yang lebih jauh.

“Untuk apa menyadap Presiden kalau bukan tujuan makar, lalu apa?” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan dugaan makar tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Ia menyebut kemungkinan itu muncul dari analisis terhadap informasi yang beredar, termasuk dugaan bahwa hasil penyadapan dan produk analisisnya mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden Prabowo.

Menurut Mahfud, laporan hasil pemeriksaan yang beredar disebut-sebut memuat produk analisis yang sampai ke Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tinggal di Solo. Informasi tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui tujuan dan pihak-pihak yang terlibat.

Mahfud menegaskan, apabila dalam proses penyidikan dan persidangan terbukti terdapat tindak pidana makar, pelakunya dapat menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Ia menjelaskan, ketentuan hukum saat ini mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu. Namun, pelaksanaannya memiliki ketentuan khusus. Apabila dalam waktu 10 tahun hukuman mati tidak dilaksanakan dan terpidana menunjukkan perilaku baik, pidananya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Karena itu, Mahfud meminta pemerintah menangani perkara dugaan penyadapan tersebut secara serius. Ia juga menilai Presiden Prabowo tidak boleh ragu dalam mengambil langkah untuk mengusut kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran oleh aparat negara.

“Pak Prabowo memang tidak boleh ragu. TIdak boleh lagi ada kesan dia masih tersandra. Ini tindakan sudah tepat,” kata Mahfud.

Share This Article
Avatar photo
Jurnalis lahir dan tinggal di Jogja
Avatar photo
Budayawan Sleman, Ketua Umum Keluarga Alumni Sejarah Universitas Gadjah Mada (Kasagama), Dosen STIEPAR API Yogyakarta, Pokja Ketahanan Ekonomi Badan Kesbangpol DIY, Direktur Pusat Kebudayaan Saptohoedojo
Tidak ada komentar