Mabur.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Indonesia, Nadiem Makarim, kembali hadir sebagai saksi dalam kasus pengadaan chromebook saat masih menjabat sebagai menteri, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, belum lama ini.
Nadiem yang mengenakan batik dalam sidang tersebut, mengaku heran dengan kesaksian dari vendor Chromebook, yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun untuk bagian pengadaan Chromebook yang tercantum di dakwaan, serta tambahan Rp 600 miliar yaitu fitur pengontrol berupa CDM (Chromebook Device Management).
“Saya sangat kecewa dan sedih, karena ternyata kasus yang kita alami bisa sampai ke sini,” ungkap Nadiem di sela-sela sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurut Nadiem, angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun yang selama ini diserbarluaskan akibat pengadaan chromebook ini, hanyalah mengada-ada, dan tidak pernah ada sama sekali.
“Yang Rp 1,5 triliun adalah hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) setelah saya ditahan. Auditlah yang terburu-buru untuk mengeluarkan angka tersebut. Ternyata, yang disebut itu adalah harga selisih, yang menurut audit kerugian itu harusnya harganya di sini, dengan harga riilnya,” kata Nadiem.
Nadiem juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi proses pengadaan chromebook sedikit pun selama menjadi Menteri. Bahkan, ia menilai kasus ini juga seharusnya tidak perlu ada, lantaran seluruh angka kerugian yang disebutkan hanyalah mengada-ada, sekaligus akal-akalan dari oknum saja, yang ingin menjebak dirinya. (*)



