Mabur.co- Farradhilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi semester delapan UIN Suska Riau dibacok sesama mahasiswa, Raihan Mufazzar (21), pada Kamis (26/2/2026) pagi.
Raihan diduga gelap mata membacok karena cintanya ditolak Farradhilla.
Raihan ternyata sudah menyiapkan rencana untuk menghabisi wanita yang dicintainya tersebut.
Hal tersebut terungkap setelah dalam tas yang dibawa pelaku, disimpan kapak dan parang.
“Motif sementara ini karena cinta ditolak. Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget atau membunuh korban, maka bawa kapak dan parang. Yang digunakan pelaku kapak,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, dilansir Tribunnews, Jumat (27/2/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan, pelaku sengaja melakukan penganiayaan dan direncanakan.
Penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” jelasnya. ***



