Pembunuhan di Pantai Nipah, Hotman Paris: Periksa Dokter dalam BAP Tersangka Radiet - Mabur.co

Pembunuhan di Pantai Nipah, Hotman Paris: Periksa Dokter dalam BAP Tersangka Radiet

Mabur.co-  Kasus Radiet Adiansyah atau Radiet yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di kawasan Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah jadi sorotan.

Jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan pacarnya. Saat tiba di pantai, ada dugaan pelecehan seksual yang terjadi hingga membuat perlawanan dari korban.

Jaksa menyebut, bahwa Radiet menekan bagian leher korban ke pasir yang membuatnya kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara Radiet dalam keterangannya menyebut, bahwa ada pelaku lain dan mengaku dirinya menjadi korban perampokan saat di pantai.

Keluarga Radiet menyampaikan keberatan pada statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Mataram.

Didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea, keluarga Radiet sempat mengadu kepada Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan.

Melalui unggahan terbarunya di Instagram pada Sabtu, 28 Februari 2026, Hotman Paris meminta hakim PN Mataram untuk kembali membaca hasil visum yang dilaporkan.

“Tolong dengan sangat agar dibaca visum dari Radiet, kalau dibaca di visum tersebut ada 20 luka di tubuh, bahkan ditemukan dalam keadaan pingsan,” ucap Hotman Paris.

Hotman menjelaskan, mohon Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Radiet, membaca visum setelah ditemukan dalam keadaan pingsan.

“Saya meminta pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar memeriksa dokter yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutnya sebagai luka ringan. Itu dokter harus diperiksa. Nggak mungkin untuk orang yang telah mengalami 20 luka di tubuhnya. Dilukai oleh pacarnya sendiri. Cewek yang sudah meninggal dan ditemukan mayatnya 100 meter dari tempat Radiet ditemukan,” ucapnya.

Hotman memaparkan, kunci kasus ini adalah visum. Berarti ada pelaku lain yang penyidik tidak mencarinya, dan JPU tidak mengindahkan visum tersebut.

“Masa udah luka parah, disebut sebagai pelaku? Justru dia adalah korban,” terangnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *