Kerentanan Perempuan: Himpitan Kebutuhan Hidup dan Cicilan Pinjol yang Mencekik - Mabur.co

Kerentanan Perempuan: Himpitan Kebutuhan Hidup dan Cicilan Pinjol yang Mencekik

Di era digital, kemiskinan tidak lagi selalu tampak dalam wujud fisik yang kasat mata. Ia bersembunyi di balik layar ponsel, dalam notifikasi pengingat jatuh tempo, dalam pesan singkat bernada ancaman, dan dalam daftar kontak yang sewaktu-waktu bisa disebarkan oleh penagih utang.

Bagi banyak perempuan Indonesia —terutama mereka yang berada di sektor informal, menjadi kepala keluarga, atau memikul beban ganda domestik dan ekonomi— pinjaman online (pinjol) bukan sekadar instrumen keuangan.

Ia adalah ruang tarik-menarik antara kebutuhan bertahan hidup dan jerat kewajiban yang kian menyesakkan.

Secara normatif, industri pinjaman online berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi telah diterbitkan, pembatasan bunga ditetapkan, dan daftar penyelenggara resmi diumumkan secara berkala.

Namun di balik kerangka hukum yang tampak rapi, realitas sosial menunjukkan fakta yang jauh lebih kompleks: perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak oleh praktik pinjaman berbasis digital, baik yang legal maupun ilegal.

Tulisan ini berupaya membaca fenomena tersebut secara kritis, dengan menempatkan hukum bukan sekadar sebagai teks normatif, tetapi sebagai arena pertarungan kepentingan, relasi kuasa, dan keadilan sosial

Feminisasi Kemiskinan dan Beban Ganda yang Tak Terlihat

Istilah “feminisasi kemiskinan” bukan sekadar jargon akademik. Ia merujuk pada kenyataan bahwa perempuan lebih rentan jatuh dalam kemiskinan dan lebih sulit keluar darinya.

Di Indonesia, banyak perempuan bekerja di sektor informal: pedagang kecil, pekerja rumahan, buruh harian, pekerja lepas, hingga pelaku UMKM skala mikro.

Pendapatan mereka tidak tetap, perlindungan sosial minim, dan akses terhadap kredit formal perbankan sering kali terhambat oleh syarat administratif seperti agunan, riwayat kredit, atau bukti penghasilan tetap.

Di sisi lain, struktur sosial menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab utama kebutuhan domestik: pendidikan anak, kesehatan keluarga, konsumsi harian, hingga perawatan anggota keluarga lanjut usia.

Ketika krisis ekonomi, pandemi, atau PHK terjadi, perempuan sering menjadi “penyangga terakhir” ekonomi rumah tangga.

Mereka menjual aset kecil, menggadaikan perhiasan, atau —dalam konteks digital saat ini— mengunduh aplikasi pinjol. Di titik inilah kerentanan struktural bertemu dengan penetrasi teknologi finansial.

Pinjol sebagai Solusi Instan: Antara Inklusi dan Eksploitasi

Narasi resmi tentang fintech lending adalah inklusi keuangan. Pinjol diklaim mampu menjangkau masyarakat yang tidak terlayani bank (unbanked dan underbanked).

Proses cepat, tanpa agunan, cukup KTP dan swafoto, dana cair dalam hitungan jam. Bagi perempuan yang membutuhkan uang untuk membayar kontrakan atau biaya sekolah anak esok hari, kecepatan ini adalah daya tarik utama.

Namun kecepatan sering kali berbanding lurus dengan tingginya biaya. Bunga harian, biaya layanan, denda keterlambatan, dan tenor yang sangat pendek menciptakan tekanan pembayaran yang berat.

Banyak debitur —khususnya perempuan dengan penghasilan tidak tetap— akhirnya mengambil pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama. Praktik gali lubang tutup lubang menjadi siklus tak berujung.

Secara hukum, hubungan antara penyelenggara pinjol dan debitur adalah hubungan perdata berbasis kontrak.

Ketika debitur menekan tombol “setuju”, secara formal ia dianggap telah menyetujui seluruh syarat dan ketentuan. Prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) dalam hukum perdata menempatkan persetujuan sebagai fondasi sahnya perjanjian.

Namun di sinilah problem fundamental muncul: apakah persetujuan dalam kondisi terdesak dapat disebut sebagai kehendak bebas?

Negara Abai terhadap Perempuan di Tengah Teror Digital

Jika negara tetap bersandar pada dalih “kebebasan berkontrak”, maka negara sedang mereduksi persoalan ini menjadi sekadar sengketa utang-piutang.

Padahal yang terjadi di lapangan jauh lebih serius: kontrak digital berubah menjadi alat tekanan, dan relasi hukum berubah menjadi relasi dominasi.

POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi secara eksplisit mewajibkan penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Pasal 29 mewajibkan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kemampuan bayar penerima dana.

Logikanya sederhana: jangan berikan pinjaman kepada pihak yang sejak awal berpotensi gagal bayar.

Namun praktik menunjukkan hal sebaliknya. Perempuan (dan termasuk laki-laki) dengan satu identitas dapat mengakses beberapa aplikasi dalam waktu berdekatan.

Tidak ada mekanisme pencegahan yang efektif terhadap multi-lending yang mendorong over-indebtedness. Jika regulasi sudah mengatur mitigasi risiko tetapi pengawasan lemah, maka problemnya bukan pada norma —melainkan pada keberanian penegakan.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah praktik penagihan. Banyak perempuan mengalami intimidasi, penghinaan berbasis gender, ancaman penyebaran data, bahkan pelecehan verbal. Ini bukan hanya sekadar pelanggaran etika internal industri, tetapi telah menyentuh pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pemrosesan dan penyebaran data pribadi harus berbasis persetujuan sah dan tujuan yang jelas.

Penyebaran daftar kontak debitur kepada pihak ketiga jelas tidak termasuk dalam tujuan pemberian pinjaman. Itu adalah pelanggaran hukum.

Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur sanksi terhadap pemerasan dan/atau pengancaman melalui sistem elektronik.

Ketika penagih mengirim pesan ancaman, mempermalukan, atau menekan secara psikologis, unsur pidana bukanlah sesuatu yang mustahil dipenuhi.

Jika tindakan tersebut dibiarkan, maka yang dinormalisasi bukan hanya gagal bayar —tetapi teror digital.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa (Pasal 4).

Pertanyaannya: di mana letak “kenyamanan” ketika debitur perempuan hidup dalam ketakutan setiap kali ponselnya berdering?

Negara tidak boleh netral dalam situasi ketimpangan. Netralitas dalam relasi yang timpang adalah bentuk keberpihakan kepada yang kuat.

Kekerasan Digital, Ancaman, dan Dimensi Gender

Dimensi paling mengkhawatirkan dari praktik pinjol bukan semata soal bunga tinggi, melainkan pola penagihan yang kerap disertai kekerasan verbal, ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi.

Banyak perempuan melaporkan diteror melalui pesan bernada seksual, penghinaan berbasis gender, hingga ancaman penyebaran foto dan daftar kontak kepada keluarga atau rekan kerja.

Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar etika penagihan sebagaimana diatur OJK, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pengancaman atau pencemaran nama baik.

Dalam konteks tertentu, ia juga dapat dibaca sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Perempuan berada pada posisi yang lebih rentan karena tekanan sosial dan stigma. Penyebaran informasi utang sering kali berimplikasi pada reputasi moral, bukan sekadar reputasi finansial.

Dalam masyarakat yang masih memuat bias patriarkal, perempuan yang dituduh “tidak mampu membayar” lebih mudah distigmatisasi sebagai tidak cakap mengelola keuangan, tidak bertanggung jawab, atau bahkan tidak bermoral.

Tekanan ini berdampak pada kesehatan mental, relasi keluarga, dan partisipasi sosial mereka.

Karena itu, persoalan pinjol tidak dapat dipahami hanya sebagai sengketa utang-piutang.

Ia telah bergeser menjadi persoalan hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan dari kekerasan.

Negara berkewajiban memastikan bahwa mekanisme penagihan tidak berubah menjadi instrumen teror.

Pendampingan Hukum: dari Hak Formal ke Perlindungan Nyata

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjamin akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Tetapi dalam konteks pinjol, bantuan hukum sering hadir terlambat —setelah intimidasi terjadi, setelah reputasi hancur, setelah tekanan mental memuncak.

Pendampingan hukum bagi perempuan korban pinjol harus diposisikan sebagai kebijakan preventif, bukan sekadar responsif.

Negara dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, organisasi perempuan, dan klinik hukum perguruan tinggi untuk membuka pos pengaduan khusus korban pinjol.

Edukasi mengenai hak atas data pribadi, hak sebagai konsumen jasa keuangan, dan mekanisme pelaporan ke OJK serta aparat penegak hukum harus diperluas secara sistematis.

Tanpa pendekatan yang responsif gender, inklusi keuangan akan berubah menjadi eksploitasi digital yang dilegalkan oleh formalitas kontrak.

Hak atas Rasa Aman bukan Sekadar Retorika

Persoalan pinjol bukan lagi sekadar perkara utang. Ia telah menyentuh hak atas martabat dan rasa aman. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Ketika perempuan hidup dalam ketakutan karena ancaman digital, ketika data pribadinya disebarkan, ketika ia dipermalukan demi penagihan utang —yang dilanggar bukan hanya kontrak. Yang dilanggar adalah konstitusi.

Jika negara sungguh berkomitmen pada perlindungan warga negara, maka pengawasan ketat terhadap pinjol, penegakan hukum atas intimidasi digital, dan pendampingan hukum yang berpihak pada korban bukanlah pilihan kebijakan. Itu adalah kewajiban konstitusional.

Karena hukum tidak boleh berhenti pada sahnya tanda “setuju”. Hukum harus hadir untuk memastikan bahwa tidak ada perempuan yang kehilangan martabatnya hanya karena berusaha bertahan hidup.

Penutup: dari Regulasi Formal ke Keberpihakan Nyata

Kerentanan perempuan dalam pusaran pinjol menunjukkan bahwa inklusi keuangan tanpa perspektif gender berisiko berubah menjadi eksploitasi digital.

Hukum harus melampaui pendekatan formalistik yang bertumpu pada sahnya kontrak, dan bergerak menuju perlindungan substantif bagi pihak yang secara sosial-ekonomi berada dalam posisi lemah.

Pendampingan hukum yang responsif gender, pengawasan ketat terhadap batas pemberian pinjaman, serta penindakan tegas terhadap kekerasan dan ancaman digital merupakan prasyarat minimum.

Tanpa itu, janji inklusi keuangan hanya akan menjadi narasi indah yang menyembunyikan luka sosial secara nyata. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *