Mabur.co- Setelah kemerdekaan, banyak masyarakat yang berharap Indonesia bisa lepas dari bayang-bayang korupsi sejak era kolonial. Namun, nyatanya praktik tersebut tetap bertahan dan bahkan makin mengakar kuat. Praktik korupsi terus-menerus terjadi hampir di seluruh lembaga negara, baik di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Sosiolog UGM, Dr. A.B. Widyanta, M.A. mengatakan, korupsi langgeng di negara Indonesia karena bentuk kegagalan revolusi di dalam memberantas tentang habitus dalam konteks sosiologi.
Habitus korupsi ini tidak terpecahkan dan tentu saja habitus itu adalah bagian dari kebudayaan yang sudah mendarah daging, sudah menjadi kultur di dalam praktik bernegara kita, berdemokrasi kita.
Tentu saja bagian dari praktik korupsi sebagai habitus dan budaya organisasi di lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga publik itu akhirnya membuat struktur mental dan juga perilaku dari orang-orang yang berada di dalamnya itu turut serta, menjadi semacam tuntutan lingkungan yang tidak bisa dielakkan oleh siapa pun.
“Semuanya bisa terjerat di dalam praktik korupsi,” ujarnya, saat diwawancarai mabur.co via telepon, Rabu (3/6/2026).
A.B Widyanta, menuturkan, ketika seseorang masuk ke dalam sistem korupsi, tentu saja ada tekanan sosial yang luar biasa untuk orang itu. Mau tidak mau harus kompromis (menyesuaikan diri) yang bisa menjadikan orang permisif (terbuka).
Tentu untuk bertindak jujur seringkali juga bahkan justru disingkirkan atau untuk bertindak jujur itu dianggap sebagai sesuatu yang aneh, dianggap sebagai sesuatu yang abnormal (menyimpang dari norma) dalam sistem yang memang sudah menjadikan korupsi itu sebagai habitus.
Di dalam sosiologi namanya adalah normalisasi dan kekerasan simbolik yang bekerja di dalam sistem pemerintahan negara ini sejak beberapa waktu terakhir.
Tindakan Koruptif
Tindakan-tindakan koruptif baik itu skala kecil maupun juga besar. Di sana ada praktik-praktik uang pelicin, gratifikasi, barangkali juga berkedok hadiah, itu dianggap sebagai macam jalan atau sebagai pelumas bagi birokrasi dan lain sebagainya sehingga masyarakat menerima kondisi ini. Melalui apa yang disebut dengan kekerasan simbolik yaitu di mana korban rakyat terpaksa memaklumi struktur yang menindas itu sehingga mereka tidak punya pilihan lain.
Ada semacam catatan tentang pertimbangan relasi kuasa. Pertimbangan relasi kuasa itu menyoroti bahwa korupsi adalah alat bagi kelompok dominan, kelompok elit untuk mempertahankan kekuasaannya dan memperlebar jarak kekuasaan dengan warga, masyarakat kebanyakan.

A.B Widyanta mengatakan di dalam perspektif yang juga berdekatan dengan habitus ada tentang perspektif ekonomi politik kritis. Perspektif ekonomi politik kritis itu bisa membaca praktik-praktik yang terjadi selama ini, adalah bentuk dari aliansi oligarki dan praktik dari akumulasi kapital.
Dari kelompok-kelompok elit politik, elit partai, elit pejabat publik maupun juga korporasi swasta yang berkongkalikong membuat kroni serta menjadikan anggaran belanja negara atau APBN menjadi arena perebutan kekuasaan maupun pertarungan akumulasi kapital bagi pelanggengan kelompok elit.
Dalam konteks itu, sebetulnya negara juga menjadi bagian di dalam kacamata akumulasi kapital. Jadi dalam konteks ini, negara seperti dibajak oleh kepentingan kapitalis besar, di mana di sana kebijakan publik terutama konstitusi, perundang-undangan hingga proyek-proyek yang juga dianggap sebagai proyek strategis nasional termasuk MBG, juga bagian dari yang tentu saja tidak sepenuhnya dirancang untuk kesejahteraan rakyat.
“Tujuan utamanya untuk mengamankan jalur akumulasi kekayaan para elit pemilik modal dan partai-partai politik tentu saja,” ujarnya.
Politik Kartel
A.B Widyanta mengatakan pula, dalam perspektif tertentu kita bisa dekatkan dengan perspektif tentang politik kartel. Jadi partai politik menjadi mengalami kartelisasi.
Pada aspek yang lain kita tahu persis yang terjadi di dalam sistem demokrasi ini sistem demokrasi yang sangat mahal ketika praktik politik uang juga bekerja dalam elektoral.
Waktu terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Anggota Legislatif maupun Pemilihan Kepala Negara. Sebetulnya ini bentuk dari bagaimana antara pejabat publik maupun juga para pebisnis kapitalis bekerja untuk bisnis di sektor yang juga dikendalikan oleh negara itu, ternyata mereka bermain mata.
Ini semua yang digunakan untuk melanggengkan akumulasi kapital, akumulasi modal, untuk para elit. Digunakan oleh mereka sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan agar mereka berada pada posisi elit terus-menerus.
Itu artinya apa? Tentu catatan ini menjadi penting. Jadi budaya korupsi di Indonesia itu kenapa masih subur karena terjadi pertemuan yang sangat sempurna antara struktur ekonomi politik yang transaksional dengan kultur sosial yang permisif.
Jadi ini antara struktural juga sudah terkontaminasi dengan itu, budayanya juga ketemu.
Jadi cocok struktur-strukturnya. Tentu saja ini nanti terlihat bahwa negara yang dibaca oleh oligarki ini akan seperti negara yang melakukan praktik kekerasan terus-menerus dan menghisab. Ini sifatnya sangat predatoris biasanya.
“Konteks itulah maka segala apa yang terjadi selalu berbiaya tinggi politiknya. Terutama juga dalam dimensi yakni sistem pengadilan kita bahkan juga tidak steril dari transaksi-transaksi ekonomi seperti ini, maka pasal demi pasal di dalam pengadilan, di dalam peradilan kita, penegakan hukumnya lalu kemudian juga transaksional. Itu artinya dia tidak berdiri di tengah sebagai penegak dari keadilan. Tidak terjadi di dalam sistem penegakan hukum kita, maka kuncinya sebetulnya enggak cukup untuk melakukan pemberantasan korupsi itu dengan mengandalkan pendekatan moralistik,” ujarnya.
A.B Widyanta mengatakan lagi, negara kita sebetulnya paling religius. Banyak agama menjadi dianut oleh banyak penduduk. Tetapi pada level tertentu ternyata pada dimensi etika dan moral, tidak terjadi sebagaimana yang dikehendaki oleh agama, yang mengajarkan tentang moral yang baik.
Justru yang terjadi sangat berkebalikan maka tidak cukup kalau kita hanya melakukan imbauan, jangan korupsi, jangan korupsi, tentu saja apalagi khotbah. Yang harus diubah adalah harus ada perombakan struktural. Ini tentu saja menyangkut reformasi dan pembersihan institusi-institusi penegakan hukum juga harus dilakukan di situ.
Selain itu juga pembersihan berbagai konflik kepentingan agar penyelenggaraan layanan publik semakin baik, maka semestinya KPK didukung lagi. Juga lembaga hukum lainnya. Masyarakat sipil masih berharap bahwa masih ada harapan bagi KPK dan Kejaksaan atau lainnya bisa diperkuat lagi.
Jadi seluruh aspek kehidupan mesti ditata tapi yang utama pilarnya adalah tentang penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Jadi law enforcement sebagai pintu masuk pertama untuk melakukan pembenahan dalam jangka secepat-cepatnya. Dalam jangka pendek, panjang maupun menengah, itu selalu mesti dilakukan tentang law enforcement. Sebagai satu pendekatan fundamental untuk pemberantasan korupsi. Kalau itu belum ditegakkan dan dengan adil, sulit untuk memberantas korupsi di negara ini,” katanya. ***

