Mabur.co- Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pasangan suami istri (pasutri) ZK dan ESR.
Kasus yang sempat viral pada September 2025 tentang dua pelanggan kafe di kawasan Kemang yang pergi tanpa membayar pesanan atau dine and dash, kembali menjadi perhatian setelah Nabilah menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram miliknya pada 5 Maret 2026.
Dalam video yang diunggah, ia tampak menahan tangis saat menceritakan kronologi menurut versinya.
Nabilah mengaku selama lima bulan terakhir memilih tidak berbicara karena merasa takut.
“Saya selama lima bulan ini memilih diam karena takut untuk bersuara. Hari ini saya mencoba memberanikan diri untuk menyampaikan hal ini demi mencari keadilan,” tulis Nabilah dalam unggahan di akun Instagram @nabobrien, dilansir Sabtu (7/3/2026).
Nabilah menyebut, kedua pelanggan tersebut tidak menerima penjelasan dari pegawai kafe. Mereka kemudian memaksa masuk ke area dapur yang seharusnya hanya boleh diakses oleh staf.
Di dalam dapur, keduanya sempat melontarkan ancaman untuk merusak tempat usaha dan juga mencoba merusak sejumlah peralatan dapur.
Setelah meluapkan kemarahan kepada pegawai, pasangan itu disebut meninggalkan area dapur sambil membawa dua kantong berisi pesanan makanan. Total ada 14 menu yang dibawa pergi, sementara tagihan sebesar Rp530.000 tidak dibayarkan.
Nabilah menyatakan bahwa dirinya diminta mengakui bahwa unggahan sebelumnya, termasuk rekaman CCTV yang ia tampilkan, merupakan fitnah.
“Saya diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar,” ungkapnya. ***



