Mabur.co – Buntut aksi demo besar-besaran pada Agustus 2025 lalu masih terus menyisakan cerita baru.
Kali ini, salah satu aktivis yang terlibat langsung dalam demo tersebut, Delpedro Marhaen Rismansyah, yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, beserta kawan-kawan lainnya yang berjumlah empat orang, di antaranya Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar, resmi dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Keempat aktivis ini sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada September 2025 lalu, usai diduga melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 silam, baik melalui aksi perusakan fasilitas umum, maupun postingan di media sosial.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan, dalam demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Usai dinyatakan bebas, Delpedro menyatakan bahwa kebebasan yang didapatnya beserta tiga kawan aktivis lainnya, tidak hanya ditujukan untuk mereka saja, tapi juga seluruh aktivis lainnya yang ikut ditahan di seluruh Indonesia, atas aksi yang mengatasnamakan kecintaan terhadap Republik Indonesia.
“Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, dan bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta saja, tapi juga milik seluruh tahanan politik dan aktivis lain di luar sana,” ucap Delpedro seperti dilansir dari kanal YouTube Harian Kompas, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Delpedro berharap bahwa aktivis tahanan politik di daerah lain bisa mempertimbangkan masukan dari majelis hakim yang menurutnya sangat bijaksana.
“Kami berharap seluruh hakim yang mengadili tahanan politik serupa, baik itu di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, maupun di daerah-daerah lainnya, harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang amat arif dan bijaksana,” tambah Delpedro.
Selain itu, Delpedro juga berharap agar momentum kebebasannya ini, yang terjadi di bulan suci Ramadan, bisa menjadi tonggak penting bangkitnya keadilan yang seadil-adilnya di Indonesia, sehingga warga sipil dapat terus menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah, tanpa merasa takut diadili dan sebagainya. (*)



