Mabur.co – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi komisi migas senilai Rp271 milyar.
Penetapan tersangka Arinal Djunaidi dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Selasa (28/04/2026). Ia pun kini harus mendekam di Rutan Way Huwi untuk menjalani masa penahanan pertama.
Dilansir Kompas, sebelumnya Arinal harus menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam terkait kasus pengelolaan dana partisipatif interest (PI) 10 persen.
Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja (Work Area) Offshore South East Sumatera (OSES) yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa Arinal secara administrasi, baik formil maupun materiil, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022
Berdasarkan dokumen dakwaan yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, Arinal diduga sudah mulai menjalankan aksinnya sejak April 2019, sesaat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik.
Arinal disebut melakukan intervensi terhadap Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan memerintahkan agar proses dana komisi migas dari PHE OSES ditunda hingga ia resmi menjabat.
Selain itu, ia juga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama (LJU) secara sepihak. Tak hanya soal regulasi, Arinal juga diduga mengintervensi proses seleksi direksi di PT LEB.
Ia disinyalir menitipkan adik iparnya, Budi Kurniawan, agar lolos dalam seleksi jabatan tersebut meskipun hasil psikotes peserta secara umum tidak memenuhi syarat.



