Mabur.co – Menjelang Lebaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali turun ke lapangan untuk mengecek kelayakan makanan yang beredar di pasaran.
Hasilnya selama proses pengawasan periode 27 Februari hingga 5 Maret 2026, BPOM menemukan sebanyak 27.407 produk pangan tidak memiliki izin edar.
Dilansir Detik.com, sekitar 70 persen produk yang tidak memiliki izin edar itu paling banyak berasal dari Malaysia. Termasuk beberapa brand populer seperti Milo hingga Old Town.
“Kita temukan lonjakan konsumsi pangan olahan selama Ramadan dan Idulfitri, pangan olahan terkemas produk izin edar ilegal,” ujar Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan setiap produk ilegal atau tidak memiliki izin edar akan berisiko bagi kesehatan konsumen.
Pasalnya, selain tidak terjamin keamanannya, setiap produk yang diedarkan tidak melalui jalur resmi, juga berpotensi terkontaminasi dan mengandung bahan berbahaya.
Selain berasal dari Malaysia, produk asal Singapura juga menyumbang jumlah produk tidak berizin edar terbanyak kedua, dengan total 11,3 persen dari seluruh temuan.
Disusul Cina 10,4 persen atau 757 produk hingga Thailand 2,2 persen yakni 163 produk.
Guna mengantisipasi hal tersebut BPOM mengaku telah melakukan akselerasi kerja sama dengan berbagai pihak. Baik itu dengan Kepolisian Republik Indonesia maupun Badan Karantina.
Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan secara masif dan diikuti langkah atau upaya penindakan berupa penyitaan barang.
“Kita ingin menutupi kebocoran di beberapa tempat, karena itu partisipasi masyarakat menjadi sangat penting, supaya kita bisa segera melakukan penindakan berupa penyitaan barang,” ujarnya.
Pengawasan produk pangan sendiri rutin dilakukan BPOM menjelang Hari Raya Idulfitri setiap tahunnya. Tahun ini Intensifikasi Pengawasan Pangan dilaksanakan selama satu bulan, mulai dari 18 Februari hingga 17 Maret 2026.
Pengawasan terbagi menjadi lima tahap, di antaranya produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, rusak, dan lainnya.
Balai BPOM di seluruh Indonesia akan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) wilayah setempat dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan ini.
Yakni dengan sasaran antara lain adalah distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional hingga penjual parsel. ***



