Mabur.co – Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa pelaksanaan Pemilu selama ini terkesan tidak demokratis, terlalu menghalalkan segala cara, hingga mempercayai yang sifatnya mistis sekalipun (misalnya mempercayai adanya “serangan fajar”), dan seterusnya.
Semua itu dilakukan, demi mendapatkan kursi kekuasaan sebagai pengelola negara, baik di tingkat legislatif (DPR-DPRD) maupun eksekutif (kepala daerah/negara).
Padahal, disadari atau tidak, mereka justru berusaha untuk “turun kasta” dalam konteks negara demokrasi, dimana mereka yang awalnya berstatus atasan (rakyat), lalu berubah menjadi bawahan/pelayan (pejabat).
Meski demikian, praktek-praktek kecurangan dalam setiap pemilu sepertinya sudah menjadi sesuatu yang lumrah di kalangan masyarakat, dan pada akhirnya menghasilkan “pelayan” yang tidak kredibel, inkompeten, hanya mementingkan kepentingannya sendiri (ingin berkuasa), dan sebagainya.
Selain itu, kecurangan-kecurangan semacam itu juga sejatinya berasal dari sistem pemilu itu sendiri, yang seolah “mengizinkan” kecurangan itu terjadi, dan seterusnya.
Untuk itulah, Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) menggelar diskusi publik bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?”, yang diselenggarakan di Burza Hotel Yogyakarta, Selasa (28/4/2026).
Diskusi publik ini diselenggarakan untuk membahas dinamika revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, serta perubahan atas UU No. 7/2017, yang kembali masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.
Hanya saja, kekhawatiran publik semakin menguat terhadap revisi UU Pemilu ini, lantaran minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasannya.
Revisi yang seyogyanya menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi (sekaligus menghasilkan “pelayan” yang lebih baik dan berintegritas tinggi), justru berpotensi berlangsung elitis dan tertutup, sehingga menjauh dari aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan di negara demokrasi.
Menurut Direktur Pelaksana Yayasan LKiS, Tri Noviana, pihak Yayasan LKiS bersama masyarakat sipil di Yogyakarta sudah mulai mengawal revisi UU Pemilu sejak 2024, terutamanya soal hak inklusivitas para pemilih.
Hadirnya diskusi publik semacam ini bisa menjadi titik tolak penting bagi publik, untuk menggugah kesadaran sekaligus terlibat aktif untuk mengawal serta memastikan perubahan UU tersebut akan bersifat akomodatif terhadap usulan masyarakat.
“Cukup banyak aksesibilitas terhadap teman-teman disabilitas yang kian tipis, bahkan afirmasinya juga sangat tipis. Banyak pro kontra yang perlu direvisi secara keseluruhan. Kalau tidak segera direvisi dan dikaji ulang, usulan masyarakat sipil dan semua lapisan tidak didengarkan, lalu bentuk Pemilu 2029 akan jadi seperti apa nantinya?” ucap Tri Noviana, Selasa (28/4/2026).
Diskusi ini turut menghadirkan dua orang narasumber, yakni Sana Ullaili (peneliti) dan Gugun El Guyanie (Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), serta dimoderatori oleh Elanto Wijoyono dari Forum Cik Ditiro.
Para narasumber menyoroti pentingnya memastikan revisi UU Pemilu agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan demokrasi yang lebih substantif, inklusif, representatif, sekaligus akuntabel.
Serta yang tidak boleh ketinggalan yaitu menghasilkan pemimpin (alias “pelayan rakyat”) yang sedemokratis mungkin, dan tidak pernah memiliki rekam jejak buruk yang berkaitan dengan etika, moral, serta hukum.
Apalagi dengan sengaja melabrak hukum konstitusi negara, dan menganggap negara seperti “boneka” yang bisa dipermainkan dengan seenak khayalannya sendiri.
Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi ini akan segera dirumuskan dalam bentuk rekomendasi publik, yang akan disampaikan langsung kepada pemangku kebijakan, serta diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat nasional.
Masyarakat sipil di DIY juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar tetap berpihak pada demokrasi yang inklusif dan berkeadilan. (*)



