Dorong Efek Jera Pelaku, Orang Tua Korban Little Aresha Mengadu ke LPSK Ajukan Restitusi - Mabur.co

Dorong Efek Jera Pelaku, Orang Tua Korban Little Aresha Mengadu ke LPSK Ajukan Restitusi

Mabur.co- Sejumlah orang tua korban Daycare Little Aresha Yogyakarta berencana mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada pemilik Little Aresha dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan korban sekaligus mendorong efek jera bagi pelaku.

Salah satu orang tua korban, Huri, mengatakan pihaknya mendatangi kantor LPSK DIY untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Selain itu, mereka juga secara resmi mengajukan permohonan restitusi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Harapan kami, proses hukum berjalan seadil-adilnya dan semaksimal mungkin, termasuk semua konsekuensi hukum bagi pelaku,” ujarnya, Rabu sore (29/4/2026).

Huri mengatakan, pengajuan restitusi ini dimaksudkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan sanksi finansial yang berat kepada para pelaku yang terlibat dalam kekerasan secara sistematis ini.

“Restitusi sendiri yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini,” tegasnya.

Huri, mengatakan pemberian restitusi diharapkan mampu menutup celah bagi pelaku untuk kembali membuka praktik serupa di masa depan setelah menjalani masa hukuman penjara. pihak keluarga turut memandang restitusi sebagai elemen yang dapat memperberat sanksi pidana jika pelaku tidak mampu memenuhinya.

“Upaya ini dilakukan demi mengejar konsekuensi hukum yang maksimal bagi para tersangka,” ucapnya.

Sementara itu,  Wakil Ketua LPSK RI, Sri Supryati mengatakan,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mensinyalir jumlah anak yang menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berpotensi jauh lebih besar dari data yang terlacak saat ini.

Hal itu berdasar pada temuan bahwa praktik kekerasan di yayasan tersebut diduga kuat sudah berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

“Adapun berdasarkan data kepolisian, tercatat ada sebanyak 53 anak yang telah terkonfirmasi mengalami tindakan kekerasan fisik secara langsung. Sementara ada total 103 siswa yang dititipkan pada lembaga tersebut,” ucapnya.

Two women wearing hijabs stand indoors near blue and red banners; one woman speaks while the other looks down.
 Wakil Ketua LPSK RI, Sri Supryati (kanan) saat memberi keterangan pers. (Foto: Setiaky A Kusuma)

Sri mendorong para orang tua korban untuk dapat mengajukan laporan ke kepolisian. Hal itu untuk mempertegas status mereka sebagai korban yang berkaitan pula dengan restitusi nanti.

“Kan karena mereka harus butuh status sebagai korban ya, karena dengan begitu mereka melekat hak restitusinya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *