KULON PROGO — Puluhan eks pegawai PT Selo Adi Karto (SAK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (siang).
Mereka menuntut kepastian penyelesaian kasus hukum perusahaan BUMD tersebut. Termasuk membayarkan hak gaji dan pesangon seluruh karyawan yang hingga kini belum diterima.
Para demonstran datang secara bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di kantor Kejari Kulon Progo, mereka menggelar aksi dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan.
Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mendesak percepatan penyelesaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT SAK, sekaligus memperjuangkan hak para pekerja.
Menurut dia, hingga saat ini para eks pegawai belum menerima gaji maupun pesangon sejak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa bulan lalu.
“Teman-teman pekerja sangat membutuhkan pembayaran gaji dan pesangon ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu kita menuntut pigak managemen segera membayarkan sebelum Lebaran tiba,” kata Waljito.
Ia menyebut jumlah pekerja yang belum menerima haknya sampai saat ini mencapai sekitar 150 orang dengan nilai total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
Setelah melakukan orasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, serta perwakilan direksi perusahaan untuk melakukan audiensi.
Komisaris PT SAK, Muhadi, mengatakan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pembayaran gaji dan pesangon akan dilakukan secara bertahap dengan cara dicicil.
Ia menjelaskan pembayaran akan dilakukan dengan cara menjual sejumlah aset perusahaan yang masih tersisa.
“Untuk tahap awal kami fokuskan kepada 52 pegawai yang terkena PHK. Pembayaran akan dilakukan dari hasil penjualan aset persediaan perusahaan yang prosesnya relatif lebih cepat. Seperti batu split dan batu glondong” ujar Muhadi.
Menurut dia, langkah tersebut dipilih karena penjualan aset persediaan tidak memerlukan proses rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun lelang, sehingga diharapkan pembayaran dapat segera dilakukan.
Meski demikian, para eks pegawai mengaku belum sepenuhnya puas dengan keputusan tersebut. Mereka menegaskan akan tetap mendesak perusahaan agar seluruh sisa gaji dan pesangon dapat dibayarkan setelah Lebaran mendatang.


