Mabur.co– Arca Dewa Siwa Candi Miri (BG 1848) yang berada di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman merupakan salah satu dari arca yang ditemukan di Candi Miri.
Arca tersebut berwarna putih serta berukuran tinggi 201 cm dan lebar 71 cm. Arca tersebut dibuat dengan teknik pahat pada sebuah batu monolit yang berjenis batu putih.
Arca Dewa Siwa Candi Miri (BG 1848) merupakan arca yang termasuk ke dalam arca unfinished atau arca yang belum selesai.
Dewa Siwa dalam mitologi agama Hindu dikenal sebagai dewa tertinggi dan banyak pemujanya.
Sebagai salah satu dewa Trimurti, Dewa Siwa dikenal sebagai dewa perusak, sehingga sangat ditakuti dan dipuja oleh para pemeluknya.
Dewa Siwa adalah dewa yang paling terkenal di Indonesia, hal itu ditunjukkan dengan banyaknya temuan area Siwa dalam berbagai aspek, baik yang ditemukan dalam hubungannya dengan bangunan candi maupun berupa temuan lepas.
Pada masa itu, Siwa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kenyataan, bahwa di semua candi selalu terdapat area Siwa atau perwujudan yang bersifat nontokoh yaitu berupa Iingga.
Dalam pengerjaannya Dewa Siwa digambarkan bertangan empat, masing-masing tangan memegang trisula (tombak bermata tiga), camara (seperti alat pengusir lalat), aksamala (tasbih), dan kamandalu (kendi berisi air kehidupan).
Ciri-ciri Iainnya adalah mahkota terbentuk dari jalinan rambut (jatamakuta), terdapat ardhacandrakapala (tengkorak di atas buIan sabit yang diletakkan pada bagian muka makotanya), serta memakai ajna (pakaian dari kulit binatang).
Wahana atau kendaraan Dewa Siwa adalah lembu jantan (nandi), ada pula pasangan Siwa adalah Parwati, dan putra Dewa Siwa adalah Ganesha.
Dilansir dari Instagram Dinas Kebudayaan DIY, salah satu peninggalan budaya yang dikenal luas dalam tradisi Hindu-Buddha adalah arca, yang umumnya dibuat dari batu atau logam dan berfungsi sebagai media ritual keagamaan.
Salah satu contoh penting adalah Arca Dewa Siwa, bernomor inventaris BG 1848, yang ditemukan di kawasan Candi Miri, tepatnya di Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman tersebut.
Berdasarkan kajian arkeologis, arca ini juga diperkirakan berasal dari abad ke-9 Masehi dan memiliki keterkaitan konteks dengan Candi Barong yang lokasinya tidak jauh dari Candi Miri.
Pemindahan arca tersebut ke halaman kantor Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sesuai dengan penetapan sebagai cagar budaya melalui Keputusan Bupati Sleman Nomor 47.5/Kep.KDH/A/2024. ***



