Mabur.co – Pemerintah RI secara resmi menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan serta meningkatkan perlindungan tenaga medis maupun kesehatan terhadap penyakit campak.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 oleh Kementerian Kesehatan RI tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kebijakan ini dibuat sebagai respons pemerintah atas semakin meningkatnya kasus campak di Indonesia yang ditandai dengan munculnya berbagai kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah daerah.
Termasuk juga gugurnya seorang dokter laki-laki berinisial AMW (26 tahun) di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akibat suspek penyakit campak beberapa hari lalu.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Andi Saguni di Jakarta, Minggu, sebagaimana dikutip Antara.
Lewat Surat Edaran ini Kemenkes mengintruksikan setiap rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Antara lain dengan melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak.
Mengingat tenaga medis maupun tenaga kesehatan juga punya risiko tinggi penularan penyakit campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujarnya.
Kemenkes juga menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan.
Andi sendiri tak menampik tingginya kasus penyakit campak di Indonesia saat ini.
Dimana berdasarkan data Kemenkes, hingga minggu ke-11 atau Akhir Maret tahun 2026 ini tercatat ada sebanyak 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, KLB Campak diketahui berada di sebanyak 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Saat ini jumlah kasus campak sendiri dikatakan Kemenkes sudah berangsur mulai mengalami penurunan hingga menjadi 177 kasus.
Meski begitu pada awal tahun 2026 lalu, jumlah kasus campak tercatat sangat tinggi yakni mencapai 2.740 kasus.
Karena itulah sebagai upaya pengendalian, Kemenkes telah melaksanakan outbreak response immunization (ORI) serta catch-up campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
ORI sendiri merupakan pemberian Imunisasi tambahan secara massal maupun selektif yang dilakukan secara darurat saat terjadi KLB).
Dimana langkah ini bertujuan memutus mata rantai penularan, meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity) serta mencegah penyebaran lebih luas.
Sedangkan CUC sendiri merupakan imunisasi kejar yang diberikan kepada anak yang belum mendapatkan imunisasi dasar atau lanjutan sesuai usianya, atau mereka yang melewatkan jadwal imunisasi.
Dengan upaya ini diharapkan dapat menutup kesenjangan kekebalan (immunity gap) dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan secara optimal.



