Harga Aftur Melonjak, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik - Mabur.co

Harga Aftur Melonjak, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik

Mabur.co – Pemerintah secara resmi mengizinkan maskapai nasional untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik hingga maksimal 13 persen mulai Senin (06/04/2026) hari ini.

Kebijakan ini bersifat sementara selama dua bulan, sebagai respons atas lonjakan tajam harga avtur dunia akibat konflik di wilayah timur tengah.

Dikutip Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa harga avtur di berbagai negara memang tengah meningkat signifikan. 

Di Thailand, misalnya, harga mencapai sekitar Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sekitar Rp25.326 per liter.

Kenaikan ini turut mendorong tekanan biaya bagi maskapai di Indonesia, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total komponen pembentuk tarif tiket pesawat. 

Meski harga avtur melonjak tajam di tingkat global,  pemerintah mengaku tetap mengupayakan untuk  menjaga agar harga tiket pesawat nasional  tetap terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari mitigasi, pemerintah mengatur kenaikan tarif tiket hanya dalam kisaran 9–13 persen, meskipun tekanan biaya sebenarnya jauh lebih besar. 

Selain itu, pemerintah juga menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) yang dikenakan maskapai.

Kementerian Perhubungan menetapkan fuel surcharge baru sebesar 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller.

Sebelumnya, tarif tambahan ini hanya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller.

Artinya, terjadi kenaikan signifikan, yakni sekitar 28 persen untuk jet dan 13 persen untuk propeller.

Untuk menahan lonjakan harga tiket lebih tinggi, pemerintah juga menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). 

Dengan skema ini, konsumen tidak dikenakan PPN atas pembelian tiket pesawat selama periode kebijakan berlangsung.

Airlangga menyebut, kebijakan PPN DTP ini membuat pemerintah harus menanggung potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp1,3 triliun per bulan, atau total Rp2,6 triliun selama dua bulan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk subsidi agar kenaikan tarif tetap dalam batas wajar.

Sebelumnya sejumlah pelaku industri penerbangan melalui Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan tarif batas atas (TBA) dan fuel surcharge

Desakan ini muncul setelah Pertamina menaikkan harga avtur secara drastis mulai 1 April 2026.

Berdasarkan data Pertamina, harga avtur domestik pada periode 1–30 April 2026 naik rata-rata 70 persen dibandingkan Maret 2026.

Untuk rute internasional, kenaikan bahkan mencapai 80 persen, meski bervariasi di tiap bandara.

Sebagai ilustrasi, di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik pada Maret 2026 berada di level Rp13.656,51 per liter. 

Namun pada April 2026, harganya melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter atau naik sekitar 72,45 persen.

Jika dibandingkan dengan harga rata-rata tahun 2019 sebesar Rp7.970 per liter, kenaikannya bahkan mencapai hampir 295 persen.

Lonjakan tajam ini menjadi tekanan besar bagi pihak maskapai, yang akhirnya mau tak mau akan berdampak pada penyesuaian tarif tiket pesawat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *