Menteri HAM: Ucapan Saiful Mujani Terkait Upaya Makar Sudah Melanggar HAM - Mabur.co

Menteri HAM: Ucapan Saiful Mujani Terkait Upaya Makar Sudah Melanggar HAM

Mabur.co – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, turut berkomentar mengenai viralnya sosok Guru Besar Ilmu Politik, Saiful Mujani, yang sempat mengatakan ingin menjatuhkan presiden Prabowo Subianto melalui mekanisme turun ke jalan lewat aksi damai, yang diucapkan pada acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, beberapa waktu lalu.

Atas ucapan tersebut, Saiful pun kemudian dilaporkan oleh Relawan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, akibat dituduh merencanakan aksi makar, dengan cara membentuk opini publik, sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut menjatuhkan Presiden Prabowo, melalui mekanisme di luar konstitusi.

Menurut Pigai, apa yang diucapkan oleh Saiful sudah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, lantaran ucapannya dalam acara halal bihalal tersebut mengandung unsur provokasi, yang bisa mengarah ke instabilitas nasional.

“Pernyataan Saiful Mujani (terkait upaya makar terhadap Presiden Prabowo) tidak serta-merta dijamin konstitusi. Karena pernyataan itu berpotensi menyebabkan instabilitas nasional,” ungkap Natalius Pigai, seperti dilansir dari kanal YouTube Tribunnews, Selasa (21/4/2026).

Pigai menambahkan, apabila di kemudian hari ucapan Saiful tersebut benar-benar diimplementasikan dalam wujud aksi di jalan yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan (misalnya kerusuhan, perusakan fasilitas umum, sekaligus kemacetan lalu lintas), maka sudah dipastikan bahwa Saiful Mujani telah melanggar hak asasi manusia.

“Jika suatu saat mereka (Saiful Mujani dan para pengamat lainnya) melanjutkan dan mengimplementasikan pernyataan tersebut, kemudian menciptakan instabilitas nasional, maka itu bisa dibatasi. Karena itu (pernyataan Saiful Mujani terkait upaya makar) bukan hak asasi manusia,” tambah Pigai.

Pigai pun merasa bahwa kritik terhadap pemerintah, program pemerintah, maupun kebijakan publik lainnya, merupakan sesuatu yang dibatasi oleh konstitusi. Sehingga penyampaiannya (apalagi di hadapan publik) haruslah memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan tidak asal ucap saja. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *