Menteri HAM: Tidak Semua Pendapat di Depan Publik Itu Hak Asasi Manusia - Mabur.co

Menteri HAM: Tidak Semua Pendapat di Depan Publik Itu Hak Asasi Manusia

Mabur.co – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, beranggapan bahwa ucapan Guru Besar Ilmu Politik, Saiful Mujani, terkait upaya makar terhadap presiden Prabowo, yang disampaikan pada acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, beberapa waktu lalu, tidak bisa disebut sebagai hak asasi manusia.

Selama ini publik menganggap bahwa kebebasan berpendapat di muka umum adalah sesuatu yang bersifat demokratis, dan dijamin oleh Undang-undang Dasar, alias konstitusi negara.

Namun sebagai Menteri HAM yang menyebut dirinya sudah paham tentang HAM sejak usia lima tahun, Pigai memiliki pandangan tersendiri terkait stereotip tersebut.

Menurut Pigai, tidak semua pendapat di muka umum itu merupakan wujud implementasi hak asasi manusia, dalam konteks kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Karena ada dua jenis penyampaian yang berhak disampaikan di muka umum, baik yang tidak terbatas maupun yang terbatas.

“Sesuai dengan pedoman dari ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, (menyampaikan) pendapat (di muka umum) itu ada dua. Ada pendapat yang menjadi hak asasi manusia, dimana setiap orang bisa menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan kepada publik. Ada pula yang pendapatnya bisa dibatasi, (yang tertuang dalam) pasal 19 sampai 21 (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999),” ucap Natalius Pigai, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Tribunnews, Selasa (21/4/2026).

Pigai menambahkan, setiap kritik terhadap pemerintah, program pemerintah, maupun kebijakan publik lainnya, merupakan sesuatu yang dilindungi oleh konstitusi.

Pigai pun mencontohkan ucapan dari Feri Amsari serta Ubaidillah Badrun, dua pengamat politik yang kerap bersuara dalam beberapa waktu terakhir, sebagai bentuk penyampaian pendapat yang sudah sesuai dengan HAM.

“Jadi kalau kita lihat Feri Amsari yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (itu sudah sesuai dengan) HAM. Si Ubaidillah Badrun, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, (itu juga sudah sesuai dengan) HAM,” tambah Pigai.

Bagi Pigai, pendapat publik yang layak dibatasi adalah pendapat yang mengarah ke SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), serta pendapat yang mengandung provokasi sekaligus berpotensi menciptakan instabilitas nasional.

Seperti yang sempat diucapkan oleh rekan Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun, Saiful Mujani, yang dianggap hendak melakukan aksi makar, lantaran mengajak publik melakukan aksi turun ke jalan demi menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *