Mabur.co – Guru besar Ilmu politik yang namanya viral dalam beberapa waktu terakhir, Saiful Mujani, kembali muncul di hadapan publik, untuk mengklarifikasi sekaligus memperjelas ucapannya terkait wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto, yang sempat ia sampaikan dalam acara halal bihalal “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, akhir bulan lalu.
Dalam pembicaraannya di podcast Terus Terang, Saiful menyatakan bahwa indeks demokrasi di era presiden Prabowo menjadi semakin buruk. Bahkan sudah tidak pantas lagi disebut sebagai negara demokrasi, melainkan negara otokratik.
Lantaran Prabowo telah “menyulap” sistem demokrasi di Indonesia, menjadi demokrasi ala militerisme, dimana semua keputusan dan mandat dipusatkan kepada presiden, sebagai sang kepala negara.
“Merujuk pada laporan Variety of Democracy (V-Dem) tahun 2025 lalu, tingkat demokrasi di era presiden Prabowo sudah semakin buruk. Bahkan sudah di tahap yang tidak bisa disebut sebagai demokrasi lagi. Tapi disebut sebagai otokrasi (electoral otocracy). Kalaupun ada pemilu, pemilunya juga tidak demokratis, dan tidak lebih dari sekadar formalitas. Mirip seperti orde barulah,” ungkap Saiful Mujani dalam podcast Terus Terang, sebagaimana dilansir dari kanal Mahfud MD Official, belum lama ini.
Berdasarkan hasil V-Dem tahun 2025 tersebut, indeks demokrasi Indonesia berada di angka 0,3 (skala 0 sampai 1, atau 30 untuk skala 1-100). Angka ini menjadi yang terendah sejak era reformasi, meskipun tanda-tandanya sudah dimulai dari akhir kepemimpinan presiden Jokowi di periode kedua (2024).
“Kita memang tidak pernah tinggi (indeks demokrasinya sejak era reformasi). Tapi ya di atas limalah pada masa-masa sebelumnya, Inilah tingkat skor (indeks demokrasi) yang terendah dalam sejarah kita sejak reformasi. Dan kita juga sudah diklaim (oleh V-Dem) sebagai negara otokrasi, bukan demokrasi lagi,” tambah Saiful.
Dalam laporan V-Dem tersebut, beberapa aspek yang memicu turunnya indeks demokrasi di Indonesia adalah berkurangnya kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkumpul atau berserikat, dimana keduanya sama-sama dijamin oleh konstitusi negara.
Selain itu, ada pula pelanggaran konstitusi berat yang terus dilakukan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, bahkan sejak keduanya masih berstatus Capres-Cawapres, dan masih banyak lagi. (*)



